Perlu Diketahui Peserta! Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut daftar penyakit yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan perlu dikeahui oleh peserta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Program BPJS Kesehatan merupakan asuransi paling banyak diikuti di tengah masyarakat Indonesia.

Bahkan, sebagian besar warga sudah tercover asuransi dari pemerintah itu.

Sayangnya, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS.

Anda pun perlu mengetahui apa saja penyakit yang tidak tercover oleh asuransi kesehatan itu.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami ketentuan ini agar dapat memanfaatkan jaminan kesehatan. 

Secara umum, BPJS Kesehatan mirip dengan asuransi kesehatan konvensional.

Dengan demikian maka ada ketentuan-ketentuan tentang jenis penyakit yang dapat ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam menghadapi berbagai risiko kesehatan, perlu juga untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti pola hidup sehat agar terhindar dari penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Pontianak Gandeng RSUD dr. Soedarso Hadirkan Inovasi Tingkatkan Kualitas Layanan

Nah berikut ini penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Dikutip dari Kompas.com

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi Alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Itulah daftar penyakit dan pelayanan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. (*)

Berita Terkini