TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas, Jumat 29 September 2023.
Terdapat dua agenda paripurna yang dilaksanakan DPRD Sambas. Yakni dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Serta agenda Peresmian Pengangkatan Jabatan Pimpinan DPRD untuk Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna dibagi menjadi dua sesi, yakni Peresmian Pemberhentian atas nama Ir H Arifidiar MH Rahimahullah dan Pengangkatan PAW atas nama Chadari Eka Saputra S.Sos.
• Gandeng Berbagai Stakeholder Capai Target Imunisasi Japanese Encephalitis di Sambas
Sedangkan peresmian pengangkatan Jabatan Pimpinan DPRD Wakil Ketua II DPRD atas nama Sehan A Rahman SH.
Chadari Eka Saputra Resmi menjadi PAW Anggota DPRD usai dilantik dan dikukuhkan dengan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Sambas yang diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Sambas, H Abu Bakar.
Sedangkan Sehan A Rahman, dilantik dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas Sulistyo Muhammad Dwi Putro SH MH.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sambas, dihadiri Bupati Sambas, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Prabasa Anantatur, Jajaran Forkopimda dan para tamu undangan.
Usai pengucapan sumpah janji, kedua wakil rakyat tersebut mendapatkan ucapan selamat atas pengangkatan dari seluruh Pimpinan Rapat, Anggota DPRD dan para tamu undangan.
Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar mengatakan, dasar hukum terkait 2 agenda rapat paripurna tersebut di atas yakni Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1162/195/Tapem-A tanggal 19 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Ir H Arifidiar MH.
"Dan peresmian Pengangkatan Saudara Chadari Eka Saputra dan Nomor 1163/PEM/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Sisa Masa Jabatan 2019-2024," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini