Materi Belajar

Ringkasan Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA Tahun 2023/2024 Pengertian Arti dan Hukum Talak

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak pengertian dan hukum Talak dalam Islam. Berikut ini merupakan ringkasan materi PAI dan Budi Pekerti kelas 11 SMA Tahun Ajaran 2023/2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum Islam mengatur setiap sendi kehidupan manusia.

Termasuk di antaranya tentang hukum perkawinan antar pria dan wanita.

Dalam perkawinan dikenal istilah Talak.

Talak merupakan istilah dalam agama Islam yang merujuk kepada proses perceraian antara seorang suami dan seorang istri

Apakah Hukum Talak dan pandangan dalam Islam?

SOAL Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 9 Ulangan/Ujian Semester 1 & Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka

Berikut penjelasan tentang arti dan Hukum Talak.

Talak dari segi bahasa artinya melepaskan ikatan.

Maksudnya di sini ialah melepaskan ikatan pernikahan.

Hukum melakukan talak ialah makruh.

Namun, hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan dan kemudaratan keberlangsungan ikatan pernikahan.

Wajib

Talak menjadi wajib ketika bercerai lebih baik mempertahankan pernikahan.

Artinya jika ikatan pernikahan dipertahankan namun hanya akan saling menyakiti ataupun mendatangkan bahaya, maka hukum talak menjadi wajib/

Sunnah

Apabila sang suami sudah tidak sanggup memberikan kewajiban nafkah, sang istri tidak menjaga kehormatan dirinya atau karena istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT

contohnya istri tidak mau melaksanakan shalat atau ada kewajiban lain yang dilanggar oleh istri

Soal Ekonomi Kelas 11 SMA, Kunci Jawaban Pertanyaan Pemantik Bab 1 Hal 3 Kurikulum Merdeka

Haram

Haram menjatuhkan talak jika merugikan salah satu pihak.

Talak juga haram dijatuhkan apabila sang istri dalam keadaan haid.

Selain itu, talak hukumnya haram dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci sesudah dicampuri.

Makruh

Makruh merupakan hukum asal dari talak.

Talak dihukumi makruh, apabila tidak disertai dengan alasan yang dibenarkan dalam ajaran agama Islam. Karena dengan talak dapat merusak pernikahan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini