TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum Islam mengatur setiap sendi kehidupan manusia.
Termasuk di antaranya tentang hukum perkawinan antar pria dan wanita.
Dalam perkawinan dikenal istilah Talak.
Talak merupakan istilah dalam agama Islam yang merujuk kepada proses perceraian antara seorang suami dan seorang istri
Apakah Hukum Talak dan pandangan dalam Islam?
• SOAL Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 9 Ulangan/Ujian Semester 1 & Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka
Berikut penjelasan tentang arti dan Hukum Talak.
Talak dari segi bahasa artinya melepaskan ikatan.
Maksudnya di sini ialah melepaskan ikatan pernikahan.
Hukum melakukan talak ialah makruh.
Namun, hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan dan kemudaratan keberlangsungan ikatan pernikahan.
Wajib
Talak menjadi wajib ketika bercerai lebih baik mempertahankan pernikahan.
Artinya jika ikatan pernikahan dipertahankan namun hanya akan saling menyakiti ataupun mendatangkan bahaya, maka hukum talak menjadi wajib/
Sunnah
Apabila sang suami sudah tidak sanggup memberikan kewajiban nafkah, sang istri tidak menjaga kehormatan dirinya atau karena istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT
contohnya istri tidak mau melaksanakan shalat atau ada kewajiban lain yang dilanggar oleh istri
• Soal Ekonomi Kelas 11 SMA, Kunci Jawaban Pertanyaan Pemantik Bab 1 Hal 3 Kurikulum Merdeka
Haram
Haram menjatuhkan talak jika merugikan salah satu pihak.
Talak juga haram dijatuhkan apabila sang istri dalam keadaan haid.
Selain itu, talak hukumnya haram dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci sesudah dicampuri.
Makruh
Makruh merupakan hukum asal dari talak.
Talak dihukumi makruh, apabila tidak disertai dengan alasan yang dibenarkan dalam ajaran agama Islam. Karena dengan talak dapat merusak pernikahan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News