TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekda Kalimantan Barat dr. Harisson dikabarkan terpilih menjadi Pj. Gubernur Kalimantan Barat.
Terpilih Sekda Kalbar sebagai Pj Gubernur masih belum ada pernyataan resmi dari Kemendagri.
Pengamat Politik Kalbar Dr. Jumadi, menilai seluruh calon yang diajukan untuk menjadi Pj Gubernur Kalbar sebelumnya telah melalui mekanisme yang ada, dan kesemua calon memiliki kepasitas yang mumpuni untuk menjadi Pj Gubernur Kalbar.
Khusus jabatan Sekda, ia menerangkan bahwa bila dilihat sesuai golongan, Sekda Kalbar merupakan orang dengan pangkat tertinggi dalam pemerintahan Provinsi Kalbar.
Ia meyakini, sebelum diajukan ke Presiden melalui Kemendagri seluruh nama - nama Calon Pj Gubernur Kalbar telah dilakukan seleksi tidak hanya sekedar kepangkatan, melainkan ada prestasi, serta jejak rekam kinerja para calon juga telah dilihat.
Baca juga: Harisson Jadi Pj Gubernur Kalbar, Sutarmidji Akui Belum Terima SK Dari Mendagri
"Bila memang betul (dr. Harisson) ditunjuk sebagai Pj, tentu itu sudah memenuhi persyaratan,"terangnya.
Dirinya sendiri mengapresiasi pemerintah pusat yang telah memberikan dukungan kepada DPRD Provinsi Kalbar yang telah mengusulkan tiga nama dalam seleksi Pj Gubernur Kalbar, walaupun Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan untuk mengajukan nama.
"Usulan inikan muncul di dewan, dan Dewan merupakan representasi dari rakyat, dan dari tiga nama tidak ada penolakan dari masyarakat," katanya.
Bilamana memang dr. Harisson yang merupakan Sekda Kalbar terpilih menjadi Pj Gubernur Kalbar, ia menilai hal tersebut juga berasalan, karena Harisson juga telah memahami bagaimana mekanisme sebuah jalannya pemerintahan, khususnya di Kalimantan Barat.
"Saya harap dirinya mampu melanjutkan penyelenggara pemerintahan dan program pembangunan daerah," katanya.
Seorang Pj Gubernur yang akan menjalankan pemerintahan selama setahun kedepan ia katakan harus memperhatikan sejumlah hal.
Lalu menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah, khususnya pada tahun politik 2024 dan bersinergi dengan Forkopimda.
Selanjutnya, Pj Gubernur juga harus mampu menjaga seluruh ASN bersikap netral dalam Pemilu.
Pj Gubernur sendiri ia katakan memiliki kewenangan terbatas, tidak seperti Gubernur defenitif, diantaranya tidak dapat merombak jajaran organisasi peringkat daerah, mengubah perencanaan program yang telah ditetapkan. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini