TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menerima lima laporan masyarakat terkait daftar calon sementara Calon anggota legislatif provinsi Kalbar pada pemilihan umum 2024.
Sebelum, KPU Kalbar telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg provinsi Kalbar pada 19 hingga 23 Agustus 2023.
Terdapat 937 bakal calon anggota legislatif yang diumumkan dari 8 daerah pemilihan, selain itu KPU juga mengumumkan 16 nama calon anggota DPD Dapil Kalbar.
"Kami sudah melakukan rapat untuk merespon tanggapan masyarakat, dan ada lima tanggapan masyarakat ada beberapa diantaranya yang layak untuk kami klarifikasi ke Partai Politik," ujar Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi, 30 Agustus 2023.
Dari lima laporan dari tanggapan masyarakat tersebut, ia mengungkapkan ada yang melaporkan terkait dugaan ijazah palsu dan Caleg mantan narapidana.
Hasil klarifikasi dari Parpol tersebut nantinya akan pihaknya teliti terkait kebenaran data, dan otentifikasi masalah yang dilaporkan.
"Apakah nanti itu akan mengurangi jatah parpol atau tidak, bila tidak ada masalah DCS yang diumumkan akan masuk ke dalam masa pencermatan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023," jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini