Lokal Memilih

Ketua KPU Kalbar Jelaskan Syarat Mantan Napi Yang Bisa Ikut Pemilu

Penulis: Ferryanto
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi. Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalbar menerima lima laporan terkait DCS (Daftar Calon Sementara) anggota legislatif provinsi Kalbar untuk pemilu 2024 mendatang.

Dari lima laporan tersebut, ada diantaranya laporan terkait ijazah dan calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi.

Khusus terkait Caleg yang merupakan mantan Napi, Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi menjelaskan bahwa tidak semua mantan Napi dilarang mengikuti kontestasi politik.

Bila seorang mantan narapidana telah selesai menjalani pidananya, ataupun tidak diancam dengan masa hukuman lima tahun atau lebih, maka orang tersebut tidak harus menunggu hingga lima tahun untuk mendaftar sebagai anggota legislatif.

"Artinya, Pasca menjalani hukuman, mereka layak untuk hadir sebagai calon wakil rakyat, dan masuk dalam daftar calon sementara yang di Kalbar ada 937 DCS, kalau se-Kalbar ada tujuh ribuan," ujarnya.

Baca juga: KPU Kalbar Terima 5 Laporan Terkait DCS Caleg 2024, Ada Ijazah Palsu dan Mantan Napi

"mereka nanti yang diberi ruang, termasuk diantaranya mantan napi, yang dalam syarat harus lebih dari masa tunggu lima tahun, maupun mereka yang tidak harus menunggu lima tahun, karena ancaman pidananya tidak diatas lima tahun atau lebih,"jelasnya.

"Saya kira kita harus adil sesuai undang - undang untuk memfasilitasi berbagai pihak yang ingin menjadi bagian dari wakil rakyat," tegasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini