Kunci Jawaban SMP

Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 79 Pembuatan dan Penggunaan Uang Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mari lihat bersama kumpulan kunci jawaban SMP Kurikulum Merdeka halaman 79 dari materi soal IPS Kelas 9 SMP. Halaman ini merupakan kegiatan Pengayaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mari lihat bersama kumpulan kunci jawaban SMP Kurikulum Merdeka Halaman 79 dari materi soal IPS Kelas 9 SMP.

Halaman ini merupakan kegiatan Pengayaan.

Pada halaman ini siswa diberikan dua pertanyaan.

Pertanyaan berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan uang palsu.

Contoh kunci jawaban materi ini telah disiapkan.

Siswa dapat menjadikan panduan, namun siswa harus mencari tahu sendiri kebenaran kunci jawaban.

Berikut ini kunci jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka disadur dari beragam sumber.

[Cek Berita dan informasi kunci jawaban SMP klik di Sini]

Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 77 Fungsi Turunan Uang Menilai Status Sosial

Halaman 79

Pengayaan

1. Menurutmu mengapa pembuatan dan penggunaan uang palsu adalah tindakan yang tidak
boleh dilakukan?

2. Apa dampak kerugian dari tindakan tersebut bagi negara dan masyarakat?

Lihat kunci jawaban!

1. Karena melanggar hukum yang berlaku.

Pasal 244 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 245 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.

Jika perbuatan yang disebut dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan membentuk kelompok atau biasa dilakukan atau jika jumlah uang yang palsu sangat besar, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Hal 73, Syarat Sesuatu Bisa Dijadikan sebagai Uang

Pasal 246 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya sebagai palsu, yang jumlahnya kecil, dihukum penjara paling lama sepuluh tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berulang-ulang, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Hukuman bagi Pemalsu atau Mengedarkan Uang Palsu Secara Massal:

Pasal 245A KUHP: pidana penjara maksimal 20 tahun

Sumber Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia

2. Dampak Negatif dari Pidana Uang Palsu:

- Merugikan perekonomian negara

- Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap uang dan sistem keuangan

- Menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis

Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 74 Sejarah Asal Mula Terciptanya Uang

(*)

Berita Terkini