Berita Viral

Viral Gaji Ahok Rp 99,6 Miliar Setahun, Pertamina Langsung Buka Suara

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Gaji Ahok Rp 99,6 Miliar Setahun, Pertamina Langsung Buka Suara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran Gaji Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama PT Pertamina capai Rp 99 miliar per tahun menjadi Berita Viral hari ini Minggu 6 Agustus 2023.

Beberapa hari terakhir pembahasan gaji atau honorarium Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi sorotan.

Ahok sendiri diketahui bakal tetap menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina setelah sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi Direktur Utama menggantikan Nicke Widyawati.

Adapun kepastian Ahok tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina setelah Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023.

Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.

Biang Kerok Gas Elpiji 3 Kg Kosong Bahkan Langka di Berbagai Daerah Indonesia

Dalam isu yang beredar, gaji Ahok di Pertamina dalam sebulan mencapai Rp 8,3 miliar atau sebesar Rp 99,6 miliar dalam satu tahun.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

"Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium (gaji) komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar," jelas Fajar dalam keterangan dikutip pada Sabtu 5 Agustus 2023.

Namun dalam pernyataan resminya, Fajar tak menjelaskan secara spesifik berapa tepatnya gaji dan tunjangan yang diterima Ahok di Pertamina dalam sebulan.

Besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021.

Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha dan faktor kompleksitas usaha.

Selain itu, penetapan penghasilan mempertimbangkan tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penyebab Ahok Tetap Dipertahankan jadi Komisaris Utama Pertamina

Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.

Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya.

Rinciannya terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi.

"Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," kata Fadjar.

#BeritaViral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini