Info Stimulus

Pemerintah Bagikan Bansos Berupa Beras Kepada KPM, Cek Jadwalnya Disini! Banyaknya 30 kg

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beras merupakan Bansos yang akan kembali diturunkan untuk KPM selama 3 bulan kedepan dengan pembagian 10 kg perbulan, Sehingga jika ditotalkan maka penerima manfaat akan mendapat beras dari pemerintah dengan berat 30 kg.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah membagikan bansos berupa beras kepada KPM tahun 2023. 

Nantinya bantuan sosial (Bansos) berupa beras seberat 30 kg yang diberikan selama tiga bulan tanpa jeda.  

Adapun terkait mekanisme penyalurannya beras tersebut diterima 10 kg perbulan. 

Bansos beras nantinya menyasar 21,35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan dengan adanya tambahan Bansos beras, pemerintah menambahkan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

"Bapak Presiden telah meminta untuk kita bahkan menambahkan lagi bantuan pangan untuk masyarakat kelompok miskin."

Informasi Bansos Pangan Dari Kemenkeu Untuk 21 Juta KPM Hingga Akhir 2023, Cek Penjalasannya!

"Bantuan akan diberikan kepada 21,3 juta keluarga kelompok yang rentan dengan setiap kelompok atau keluarga mendapatkan 10 kilogram beras per bulan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk APBN Kita Edisi Juli 2023, dilansir dari Tribunnews.com 

Kriteria Penerima Bansos Beras 30 Kg

Adapun kriteria penerima Bansos beras 30 kg kali ini sama seperti program sebelumnya.

Yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Selain itu, menjadi penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Dengan demikian, para penerima kedua Bansos Kemensos ini akan mendapat 'bonus' Bansos 30 kg.

Untuk mengecek apakah nama kita terdaftar sebagai penerima Bansos beras 30 kg, caranya sangat mudah dengan perangkat yang mendukung, terutama handphone. 

Cair Barsamaan, Bansos Pangan dan BPNT dibagikan Lewat Kantor Pos! Berikut Cara Pengambilannya!

Kemudian isi sejumlah data yang diminta, mulai dari nama hingga alamat sesuai KTP.

Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan sejumlah data yang diminta dengan memilih dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa;

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

6. Klik tombol CARI DATA;

7. Kemudian akan muncul hasil pencarian.

Dalam hasil pencarian akan muncul sejumlah program bantuan yang sedang dan pernah disalurkan Kemensos.

Yaitu BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, dan Sembako Adaptif.

Jika Anda pernah mendapatkan BPNT dan PKH, maka ada kemungkinan akan menerima Bansos beras 30 kg.

Bantuan tersebut bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Semoga bermanfaat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos Beras 30 Kg Turun Lagi, Ini Kriteria Penerima dan Jadwal Pencairan

Berita Terkini