TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan peserta untuk membayar iuran wajib di beberapa kanal pembayaran.
Pembayaran melalui aplikasi BRImo dapat dilakukan para nasabah BRI agar lebih mudah dan praktis hanya melalui handphone.
Aplikasi BRImo sendiri adalah M-Banking dari bank BRI yang memfasilitasi nasabah untuk memudahkan dalam bertransaksi secara online.
Mulai dari transfer antar rekening/bank, fitur tarik tunai tanpa kartu, hingga membayar berbagai tagihan salah satunya iuran BPJS Kesehatan.
• Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, WA PANDAWA dan Mall Pelayanan Publik!
Membayar iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan seluruh peserta agar tidak menunggak dan tetap aktif digunakan.
Adapun rincian kelas BPJS Kesehatan mandiri yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp 150.000,
- Kelas II: Rp 100.000,
- Kelas III: Rp 35.000.
Untuk selengkapnya berikut ini cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo.
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo
1. Login pada aplikasi BRImo menggunakan username dan password
2. Pada menu utama klik “Lainnya”
3. Pilih “BPJS”
4. Klik “Pembayaran Baru”
5. Pilih jenis BPJS, BPJS Kesehatan atau BPJS Denda
6. Masukkan nomor pembayaran
Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS, bagi yang tidak terlambat membayar iuran 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS bagi yang terlambat membayar iuran
7. Setelah memasukkan nomor BPJS Kesehatan Anda
8. Pilih Lanjut dan masukan PIN
9. Proses pembayaran BPJS Kesehatan Anda telah selesai
Demikian cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BRImo. Semoga membantu. (*)