TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan Kartu BPJS Kesehatan melalui program KIS atau Kartu Indonesia Sehat.
Kepesertaan ini diberikan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran perbulan sehingga perlu diberikan lewat Bansos PBI.
Bansos PBI dibidang kesehatan dikhususkan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan dan terdata di DTKS Kemensos.
Kepesertaan BPJS Kesehatan atau KIS dapat berakhir apabila beberapa komponen tidak terpenuhi menjadi peserta.
Untuk itu segera cek Bansos KIS tahun 2023, untuk mengetahui apakah masih aktif atau tidak.
Jika Kartu Indonesia Sehat atau KIS tahun 2023 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh Bansos.
• Cara Cek Bansos PBI Jaminan Kesehatan Juli 2023 di Website Kemensos, Simak Apa Saja Persyaratannya!
Adapun Bansos ini akan secara otomatis diterima, jika masyarakat Indonesia terdaftar sebagai pemilik KIS.
Selain itu, KIS ini juga harus secara berkala dicek, supaya nantinya tidak hangus, dan bisa digunakan untuk memperoleh bansos.
Bansos KIS ini juga dapat dicek melalui HP, dan penerima Bansos ini mengacu pada DTKS Kementerian Sosial.
Cek Bansos Kartu KIS 2023 :
- Bisa masuk ke halaman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi provinsi.
- Isi kabupaten/kota.
- Isi kecamatan.
- Isi desa sesuai tempat tinggal.
- Isi nama penerima Bansos lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha dan cari data.
• Cair Setiap Bulan! Apakah Ada Cara Mencairkan Bansos BPJS Kesehatan PBI 2023?
Informasi terkait data penerima Bansos BPJS Kesehatan akan muncul di sana, selain itu ada juga informasi mengenai sejumlah Bansos lainnya untuk pemilik KIS 2023.
Informasi lebih lanjut pada halaman cek bansos KIS tersebut adalah informasi keaktifan, dan juga periode bansos yang akan diterima.
Jika KIS tidak digunakan pada periode waktu tertentu, maka ada kemungkinan akan hangus, dan tidak bisa memperoleh Bansos.
Total dana iuran yang akan dialokasikan ke kartu KIS yakni sebesar Rp42,000 per bulan.
Dana iuran PBI JK tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan akan dicairkan bila Anda sewaktu-waktu membutuhkan penanganan khususu ke rumah sakit.
Nantinya dana iuran PBI JK akan dicairkan untuk membayar biaya pengobatan berstandar kelas 3.
Pada saat berobat peserta hanya perlu memberi kartu KIS pada petugas rumah sakit maka Anda sudah bisa mendapatkan sebagian fasilitas dari rumah sakit tempat berobat. (*)