Duh! Banyak Perusahaan Sawit di Kalbar Tak Punya Sertifikat Hak Guna Usaha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat menerima kunjungan kerja Komisi X DPR RI, di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Kota Pontianak, Kamis, 6 Juni 2023. Sutarmidji memastikan menambah kuota PPDB SMA dan SMK 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyayangkan karena masih banyaknya perusahaan kelapa sawit tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini ia sampaikan saat Rapat Sosialisasi terkait Tata Kelola Perkebunan kelapa sawit dilakukan secara virtual di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar yang dipimpin Oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves RI) Luhut Binsar Panjaitan pada Jumat 7 Juli 2023.

"Berdasarkan data yang sudah divalidasi, bahwa IUP konsesi lahan sawit di Kalimantan Barat seluas 3,4 juta hektar, tetapi sertifikat HGU-nya hanya berjumlah 1,9 Juta Hektar saja. Masih banyaknya lahan yang tidak memiliki Sertifikat HGU," ujar Sutarmidji.

Menko Luhut menyampaikan bahwa pembentukan satgas khusus untuk peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, dengan harapan sinergitas yang baik antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Sinergi dilakukan dengan tetap berbasis regulasi dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap lembaga dan Pemerintahan Daerah", tegas Menko Luhut.

Gubernur Sutarmidji Minta Daya Tampung GOR Terpadu Kalbar Diperbanyak

Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta Kemenhub Hidupkan Kembali Penerbangan dari Kuching ke Pontianak

Dirinya menilai bahwa kunci dari keberhasilan tata kelola perkebunan kelapa sawit adalah data perizinan yang padan.

"Saat ini data perizinan agregat yang berbeda-beda. Satgas tidak hanya fokus pada agregat tetapi juga data pelaku usaha yang nantinya pendataan kebun kelapa sawit hanya menggunakan aplikasi SIPERIBUN. Oleh karena itu diharapkan Pemda untuk turut mensosialisasikan hal ini kepada pemilik Perusahaan kelapa sawit," tambahnya.

Sebagai informasi Tanah HGU merupakan salah satu jenis kepemilikan yang sah di Indonesia.

Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.

Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian atau peternakan.

Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan Hak Guna Usaha.

HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.

Dari peraturan terbaru tentang HGU, yakni PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dimana pada pasal 22, maka Hak Guna Usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun.

Namun, pemilik bisa memperpanjang masa pakainya paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkini