Siap-siap! Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diputuskan Jokowi, Cek Skema hingga Nominal

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase gaji PNS di Indonesia. Siap-siap! Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diputuskan Jokowi, Ini Alasan Pemerintah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siap-siap, Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI hingga Polri mendapatkan kenaikan mulai tahun 2024.

Pemerintah bakal melakukan penyesuaian terhadap penghasilan para PNS mulai dari Gaji hingga Tunjangan Kinerja alias Tukin.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan Gaji PNS di tahun ini.

Kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Kepala Negara pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," tambahnya.

Aturan Baru! Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan Tak Masuk Kerja dengan Kondisi Berikut

Sebelum diungkap oleh Sri Mulyani, kabar bahwa pemerintah akan menaikkan Gaji PNS telah berembus pertengahan Mei lalu.

Namun, kabar tersebut ditepis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Saya perasaan enggak pernah bahas kenaikan gaji. Bukan kenaikan Gaji. Kita bahas dalam PP yang baru ini terkait tunjangan kinerja. Jadi sekali lagi enggak ada (usulan dan pembahasan) kenaikan tukin dan Gaji," katanya Azwar, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan soal kenaikan Gaji PNS.

"Belum ada pembahasan. Pembahasan tentunya terkait RAPBN 2023 nantinya," kata Averrouce, baru-baru ini.

Namun, ia menjelaskan bahwa pada saat ini PNS diberikan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Gaji pokok PNS tersebut diberikan berdasarkan pangkat, golongan, dan ruang dengan prinsip adil.

"Dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya," jelas Averrouce.

Tujuan penyesuaian gaji PNS Perlu diketahui bahwa gaji PNS terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2019 lalu.

Averrouce menerangkan, penyesuaian gaji PNS pada saat itu juga berlaku pada gaji pokok prajurit TNI melalui PP Nomor 16 Tahun 2019 dan gaji pokok anggota Polri melalui PP Nomor 17 Tahun 2019 Meski kenaikan gaji PNS 2023 belum dibahas, Averrouce menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian gaji PNS.

Halaman
12

Berita Terkini