TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi mengenai alasan mengapa KIP PIP Kemdikbud 2023 sudah tidak berlaku Ini penyebab dan solusinya.
Diketahui Kemdikbud diketahui masih mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar 2023 kepada para siswa yang telah terdaftar sebagai penerima.
Oleh karena itu, siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 (SD, SMP, SMA) yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa langsung melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan mengakses website resmi pip.kemdikbud.go.id.
Untuk melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023, siswa hanya perlu menyiapkan handphone.
Pengecekan ini bisa dilakukan secara online di pip.kemdikbud.go.id hanya dengan memasukan NIK dan NISN.
Setelah melakukan cek nama penerima, ada beberapa status yang harus diperhatikan oleh siswa penerima dana PIP ini.
• Bansos PIP Kemendikbud 2023 Untuk Anak Sekolah Sudah Cair! Cek Nominal Hingga 1 Juta
Satu diantara status yang sering muncul saat melakukan cek nama penerima PIP adalah “KIP Tidak Berlaku”.
Lantas, apa penyebab status KIP tidak berlaku muncul saat melakukan cek nama penerima di pip.kemdikbud.go.id
Jika saat melakukan cek nama penerima dana bantuan PIP Kemdikbud muncul status KIP tidak berlaku.
Artinya siswa pada tahun sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima PIP namun tahun ini tidak lagi menerima bantuan PIP.
Sementara itu, status KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS dan Dapodik. Penyebab hal ini terjadi adalah sebagai berikut:
- Siswa sudah dianggap tidak layak menerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2023
- Siswa berasal dari keluarga mampu
- Data siswa tidak valid
- Siswa sudah tidak lagi diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud tahun 2023