TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Idul Adha 1444 Hijriah tinggal menghitung hari.
Ada baiknya kamu mengetahui syarat dari halalnya daging hewan yang disembelih.
Sebagaimana diketahui bahwa satu di antara amalan Sunnah saat Idul Adha adalah berkurban.
Berkurban yang dimaksud adalah menyembelih hewan ternak berupa sapi dan kambing.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan sembelihan dianggap halal.
• Jadwal Niat Puasa Tarwiyah Lengkap Keutamaan Puasa Jelang Idul Adha 1444 Hijriah
Syarat Halalnya Hewan Sembelihan
Hewan yang disembelih berstatus halal, apabila terpenuhi persyaratan sebagai berikut
Berakal dan sudah tamyiz
Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya.
Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz.
Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia.
Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.
Beragama Islam
Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan.
Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.
Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.
Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan
Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya.
Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram. Allah berfirman
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)
Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah.
• 4 Rukun Menyembelih Hewan Kurban, Juga Tata Cara dan Doa Menyembeli Kurban Lengkap Latin dan Artinya
Menggunakan Alat Tajam
1. Tajam dan bisa memotong.
2. Selain kuku dan gigi. Masuk dalam syarat ini adalah alat menyembelih tidak boleh terbuat dari tulang.
Syarat Hewan yang Disembelih:
1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
2. Terpotong bagian leher yang harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Tidak boleh menyembelih di selain bagian leher, kecuali dalam kondisi darurat.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Shalatul idain karya Syekh Sa’id Al Qahthani):
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal.
Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim). (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News