Polres Sambas Rilis 4 Kasus Narkoba Bulan Juni 2023, Sita dan Musnahkan 76,29 Gram Sabu

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo, S.I.K lakukan Press rilis dan Musnahkan barang bukti narkoba, Jumat 23 Juni 2023

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Edy Setiawan,S.H beserta anggota dalam kurun waktu satu bulan yaitu di bulan Juni 2023 telah berhasil mengungkap empat kasus narkoba, amankan empat tersangka barang bukti sebanyak 76,29 Gram Sabu.

Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo, S.I.K dalam Press rilis nya pada hari Jum'at 23/6/2023 dihadapan awak media mengatakan, bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Sambas selama bulan Juni 2023 telah berhasil mengamankan empat tersangka narkoba serta Barang bukti Sabu seberat 76,29 Gram di empat TKP yang berbeda.

"TKP pertama di Dusun Selindung Desa Twi Mentibar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Senin 5 Juni 2023 pukul 20.20 Wib ditangkap tersangka H alias A dengan barang bukti Sabu seberat 15,51 Gram. TKP kedua di depan sebuah rumah di Dusun Pembangunan Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Kamis 8 Juni 2023 pukul 19.00 wib ditangkap tersangka JH dengan barang bukti Sabu seberat 33,37 Gram.

TKP ketiga di sebuah rumah di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kab.Sambas Kamis 15 Juni 2023 pukul 01.00 wib ditangkap tersangka LSK dengan barang bukti Sabu seberat 5,09 Gram.

TKP ke empat di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kab.Sambas Kamis 15/6/2023 pukul 01.45 wib ditangkap tersangka I alias W dengan barang bukti Sabu seberat 22,32 Gram," ungkap Kapolres Sambas.

Kabupaten Sambas Darurat Narkoba, Kadinkes Ungkap Penyebabnya

"Modus operandi pelaku adalah faktor ekonomi, yaitu ingin mencari keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut. Pasal yang akan dipersangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 114 dan atau pasal 112 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun atau bahkan pidana mati"

“Polres Sambas dan jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun, dan kami imbau kepada masyarakat jika ada informasi Sekecil apapun terkait penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian," tutup Kapolres dalam rilisnya.

Pada kesempatan yang sama dilakukan pemusnahan Barang bukti Sabu dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Sambas, Dinas Kesehatan Sambas, PJU Polres Sambas, Penyidik dan awak media.

Berita Terkini