Cara Daftar Ulang Mahasiswa Baru Usai Pengumuman UTBK SNBT 2023

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata cara daftar ulang Universitas Untan Tanjungpura usai pengumuman UTBK SNBT 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tata cara daftar ulang calon mahasiswa baru usai pengumuman hasil UTBK SNBT 2023.

Pengumuman hasil SNBT sudah terbit pada Selasa 20 Juni 2023 kemarin.

Selanjutnya ada proses lanjutan yang harus dilaksanakan oleh calon mahasiswa baru.

Ini penting dipenuhi agar resmi dinyatakan sebagai mahasiswa baru di perguruan terkait.

Calon mahasiswa baru perlu memperhatikan jadwal daftar ulang agar tidak terlambat dan berakibat dinyatakan gugur sebagai calon mahasiswa.

Pastikan juga dokumen apa saja yang dibutuhkan selama proses daftar ulang dan telah sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Setelah melakukan daftar ulang, calon mahasiswa baru akan diberikan jadwal untuk tahapan selanjutnya.

Baca juga: Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty Miliki Gelar BWF World Tour Lengkap! Berikut Daftarnya

Beberapa tes selanjutnya, seperti tes kesehatan dan wawancara biasanya akan dilakukan tidak lama setelah pengumuman hasil UTBK SNBT.

Pastikan kamu mempersiapkan diri dengan baik untuk setiap tahapan tersebut.

Informasi terkait daftar ulang ini biasanya samapaikan melalui website Peguruan Tinggi terkait termasuk medis sosial.

Khusus bagi PTN Universitas Tanjungpura Pontianak Kalabr, jadwal pendaftaran ulang dimulai 21 Juli hingga 14 Juli.

Bagaimana carannya ? Simak selengkapnya penjelasan berikut ini.

Merujuk pada pengumuman dari pihak Untan melalui akun media sosial nya ada beberapa langkah dalam melakukan tahapan daftar atau registrasi ulang.

Baca juga: Contoh Alur Pendaftaran Ulang UTBK SNBT 2023, Lengkap Cara Mencetak Sertifikat hingga 31 Juli

Cara Registrasi ulang Calon mahasiswa baru Untan Pontianak Jalur SNBT 2023

1. Mengisi biodata secara online di laman scmb.untan.ac.id dan mencetaknya satu rangkap mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 14 juli 2023.

2. - Bagi yang bersedia membayar pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) tertinggi (kelompok 8) dapat langsung melakukan [e,nayaran mulai tanggal 7 juli sampai dengan 14 Juli 2023 di Bank Kalbar setelah membuat surat pernyataan secara online pada saat pengisian biodata online.

- Verifikasi UKT online melalui laman ukt.keuangan.untan.ac.id tanggal 21-6 Juli 2023 dan berlaku bagi peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Apabila tidak mengajukan verifkasi UKT pada tanggal yang telah ditetapkan maka sistem secara otomatis menetapkan UKT Kelompk dan tetap pada pendaftar ulang dengan membaya pad aUKT Kelompok 8.

3. Peserta kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) melakukan verifikasi online dan offline dengan melengkapi doumen verifikasi melalui link https:/bit.ly/verifkipksnbt23untan mulai tanggal 26 Juni sampai 6 Juli 2023

4. Peserta Non kartu Indonesia Pintar Kuliah, yang telah ditetapkan kelompok UKT melakukan pembayaran uang kuliah tunggal dengan tarif masing-masing mulai tanggal 7 juli hingga 14 Juli 2-23 di Bank Kalbar

5. Melampirkan surat keterangan bebas Narkoba dari klinik pratama Untan

6. Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan 1 sampai dengan 5 dinyatakan mengundurkan diri

7. Calon mahasiswa wajib memenunuhi persyaratan admnistrasi pendaftaran ulang registrasi :

- fotokopi kartu peserta SNBT 2-23 (1 rangkap )
- fotocopy KTP / Surat Keterangan Kependudukan dari Kepada Desa (2 rangkap), fotocpy akte kelahiran / surat kenal lahir ( 2 rangkap)
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS
- pas foto berwarna ukuran 4x6 (1 lembar)
- Melunasi UKT sesuai ketentuan yang berlaku

Baca juga: Website Pengumuman UTBK 2023! Lihat Cara Mengecek Skor UTBK 2023

8. Bagi peserta yang diterima pada program Studi Ilmu Tanah , Manajemen Sumber Daya Perairan, Teknologi pangan, Asitektur, Informatika, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Kelautan, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Terknik, Mesin, Teknik Perambangan, Teknik Sipil, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Biologi, Fisika, Geofisika, Ilmu Kelautan, Kimia, Rekayasa Sistem, Komputer, Kedokteran, Farmasi, dan Keperawatan, wajib tidak buta warna danmelakukan pemeriksaan tes bebas buta warna di klinik Pratama Untan

9. Kebutuhan dukumen untuk verifikasi UKT
a. Fotovopy Kartu Keluarga
b. Daftar gaji penghasilan orang tua ( bagi anak PNS dan persuahaan) atau surat penghasilan orang tua dari kades/ lurah
c.Bukti rekening pembayaran listrik bulan terakhir, PDAM, PBB,
d. Fotocopy BPKB roda dua dan roda 4 yang dimiliki
e. foto rumah bagian depan dan belakang

10. Melampirkan surat penyarataan bebas narkoba yang dicetak setelah mengisi biodata online

selengkapnya bisa diakses di scmb.untan.ac.id

Berita Terkini