TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menyambut baik wacana kebijakan baru pemerintah pusat tentang kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) yang diselenggarakan enam kali dalam setahun.
Yuni menjelaskan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Dikutip dari Kompas.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan baru ini akan segera diterapkan mulai tahun ini, atas saran dari Presiden Joko Widodo.
"Ini terkait pelayanan kepada PNS, sebelumnya setahun 2 kali," ujarnya Kepala BKPSDM Kota Pontianak Yuni Rosdiah kepada Tribun Pontianak, Selasa 13 Juni 2023.
Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN melakukan kenaikan pangkat.
Baca juga: Wagub Ria Norsan Susun Program Desa Zero Stunting di Kalbar
Kata Yuni, terlebih bagi para ASN yang terlambat dalam mengurus kenaikan pangkatnya, maka tidak akan terlalu lama menunggu dan mengejar keterlambatannya.
"Kalau setahun 6 kali kesempatan PNS yang terlambat mengurus/pengurusan pangkatnya karena berbagai hal," katanya.
"Maka PNS tersebut menunggunya tidak akan terlalu lama," jelasnya.
Yuni pun mengaku setuju dengan wacana kebijakan baru ini.
Dirinya berharap, kebijakan baru ini dapat segera terlaksana dengan baik.
"Iya (setuju), mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik," tandasnya. (*)
• MTQ ke-31 Tingkat Kota Pontianak Siap Digelar, Mulai 19 Sampai 22 Juni Mendatang
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini