TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyesuaian terhadap jumlah kuota layanan pembuatan KTP-el.
Penyesuaian jumlah kuota tersebut dilakukan karena distribusi blangko KTP yang terbatas dari Ditjen Dukcapil Pusat.
Hal itu ia sampaikan, menanggapi keluhan masyarakat terhadap lamanya waktu antrean pembuatan KTP-el di Kota Pontianak.
"Memang ada pengurangan kuota KTP-el, karena distribusi blangko KTP dari Ditjen Dukcapil pusat terbatas," ungkap Erma Suryani kepada Tribun Pontianak. Minggu, 11 Juni 2023.
Kata Erma, sisa blangko yang tersedia saat ini di Kota Pontianak adalah 1054 keping.
• Masyarakat Keluhkan Sulit Pendaftaran Antrean Online KTP-el, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Pontianak
Sebelumnya, bahkan Disdukcapil Kota Pontianak harus meminjam sebanyak 2000 keping blangko ke Disdukcapil Kabupaten Sekadau.
"Saat ini sisa blangko di Kota Pontianak 1054 keping, sisa blangko ini merupakan pinjaman dari Dukcapil Sekadau beberapa minggu lalu sebanyak 2000. Bantuan dari Dukcapil Provinsi 500 keping," ungkapnya lagi
Atas kondisi ini, Erma menjelaskan, Disdukcapil Kota Pontianak pun telah melakukan pengajuan blangko ke Ditjen Dukcapil Pusat.
"Permohonan blanko ke pusat sudah diajukan, hanya informasi dari kantor penghubung perwakilan Kalbar Pontianak hanya mendapat 500 keping," tuturnya.
Oleh karenanya lah, Disdukcapil Kota Pontianak pun melakukan penyesuaian jumlah kuota terhadap layanan pembuatan KTP-el.
Setiap harinya, Disdukcapil Kota Pontianak hanya menyediakan kuota layanan pembuatan KTP-el terhadap 200 orang saja, 100 untuk layanan online, dan 100 sisanya untuk layanan offline.
"Kuota online KTP sebelumnya 150, namun sejak tanggal 12 Juni 2023 menjadi 100 sesuai pengumuman yang kami informasikan di website, Instagram, dsb," ucapnya.
"Kuota offline cetak KTP untuk PRR pemilik KTP pemula/baru rekam sebanyak 80, kuota cetak KTP kebutuhan penting mendesak untuk warga sakit, lansia, disabilitas, BPJS sebanyak 20," jelasnya.
Itu artinya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setiap minggunya dalam 5 hari kerja, Disdukcapil Kota Pontianak membutuhkan 1000 keping blangko.
"Apabila kebutuhan blangko tidak dapat terpenuhi, maka untuk saat ini warga diarahkan untuk melakukan migrasi ke KTP digital/IKD," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini