TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini sedang dilakukan secara bertahap uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Ini dilakukan untuk menggantikan kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang dihapus secara bertahap.
Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah terus mengejar pengerjaan rencana tersebut.
“Soal KRIS sudah mulai secara bertahap dari tahun 2023-2025," kata Siti Nadia.
Tahap uji coba, sambung Siti Nadia, sudah mulai rampung. Untuk implementasinya akan coba dilakukan mulai tahun 2023 ini. “Uji coba sudah selesai dan saat ini implementasi di 2023 ini," jelasnya.
Sementara anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyatakan penerapan KRIS tengah dalam proses monitoring dan evaluasi. “Akan segera monev,” tutur Asih.
• Syarat Daftar BPJS Kesehatan Lewat Handphone, Bisa Dilakukan Dari Rumah dan Berlaku Setelah 14 Hari!
Namun Asih menyebut untuk implementasi memang masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (perpres) terlebih dahulu. “Kita tunggu terbit perubahan perpres 82/2018," lanjutnya.
Sebelumnya, Asih menyatakan draf revisi perpres sebetulnya telah ditandatangani Kementerian dan Lembaga terkait sejak awal Februari 2023.
Namun, tinggal menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Pihak DJSN hanya bisa menantikan terselenggaranya rapat untuk selanjutnya disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga KRIS bisa terlaksana.
“Belum, masih menunggu rapat harmonisasi," ujar Asih.
Adapun diketahui bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 27 Februari 2023 sudah menyinggung hal ini.
Katanya bahwa Kemenkes tengah sibuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi kelas rawat inap standar (KRIS).
• Apa Itu Bantuan BPJS Kesehatan PBI? Besaran Iuran, dan Cek Penerimanya Secara Online!
Bagaimana Iuran BPJS 2023?
Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain: