Polres Sambas Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sambas memimpin rapat koordinasi lintas sektoral dalam perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh 2023, di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Jumat 20 Januari 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat 9 Juni 2023.

"Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk memberantas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO," jelas Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.

Sebelumnya diberitakan Polres Sambas berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia, Kamis 8 Juni 2023.

Dua orang pria tersebut masing-masing berinisial VCW (45) warganegara Malaysia yang beralamat di Kuching, Sarawak, Malaysia, dan inisial KL (43) WNI beralamat di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Kalbar Populer Hari Ini: Tersangka TPPO Diciduk Polres Sambas, Ada 76 Kasus Rabies di Singkawang

Kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Jl. Merdeka Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

"Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 Satgas TPPO Polres Sambas bersama Anggota Polsek Sajingan Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia yang diduga akan berkerja secara tidak resmi/non prosedural setelah mendapat informasi tersebut Satgas melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga WNI yang sedang menunggu di halte Res Area PLBN Aruk," tuturnya.

Dia melanjutkan, tiga WNI itu terdiri 1 pria dan 2 wanita, kemudian datang 1 unit mobil Innova Warna Silver yang di kendarai oleh Tersangka KL dan VCW untuk menjemput ketiga WNI tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pengendara dijelaskan bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia.

Kelima orang tersebut di bawa ke Mapolres Sambas untuk dimintai keterangan.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah Tndak Pidana Perdagangan Orang dan atau perlindungan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP," jelasnya.

Dua WNA Asal Malaysia Terlibat TPPO Berhasil Dibekuk Oleh Satgas TPPO Polres Sambas

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini