TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial VCW(45) dan KL (43) diamankan Satgas TPPO Polres Sambas, Kamis 8 Juni 2023.
Dua tersangka berinisial VCW merupakan warga negara asing Malaysia dan KL warga Kota Singkawang diamankan saat hendak menjemput ketiga korbannya di PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023, Satgas TPPO Polres Sambas bersama Anggota Polsek Sajingan Besar telah mengungkap dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea, Jumat 9 Juni 2023.
AKP Rosiaga Gea mengungkapkan, Satgas TPPO Polres Sambas bersama Anggota Polsek Sajingan Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke Negara Malaysia. Tiga WNI diduga akan berkerja secara tidak resmi atau non prosedural.
• Tersangka TPPO Berhasil Diciduk Polres Sambas di PLBN Aruk Saat Hendak Bawa 3 Pekerja Migran Ilegal
"Setelah mendapat informasi tersebut Satgas TPPO Polres Sambas bersama Anggota Polsek Sajingan Besar melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga orang WNI yang sedang menunggu di halte Res Area PLBN Aruk," katanya.
Dia melanjutkan, Satgas TPPO Polres Sambas bersama Anggota Polsek Sajingan Besar mengamati ketiga orang WNI tersebut, tidak lama kemudian datang 1 unit mobil Inova Warna Silver No Pol KB 1264 PA yang dikendarai oleh tersangka KL dan VCW hendak menjemput ketiga WNI itu.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap pengendara tersebut menjelaskan bahwa akan berangkat ke Malaysia selanjutnya kelima orang tersebut di bawa ke Mapolres Sambas untuk di mintai keterangan," katanya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini