TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pontianak untuk SD dan SMP akan dilangsungkan pada 03 - 05 Juli 2023 mendatang.
Ada 4 jalur pendaftaran dalam PPDB, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Untuk komposisi jalur zonasi masih sama dengan pelaksanaan sebelumnya, yakni sebesar 50 persen.
Untuk jalur zonasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengungkapkan untuk mengukur jarak rumah dengan sekolah dapat dilakukan dengan cara menarik garis lurus dari titik ke titik melalui maps.
"Zonasi, menarik garis lurus dari titik ke titik di maps," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 30 Mei 2023.
• Berikut Kuota PPDB SD dan SMP di Kota Pontianak, Ini Jadwal Pelaksanaannya
Untuk memastikan jalannya PPDB berlangsung tertib tanpa praktek kecurangan dan titip menitip calon peserta didik, kata Sri, sejumlah instansi ikut mengawasi pelaksanaan PPDB ini.
"Ombudsman, APIP, mengawasi jalannya PPDB," ungkapnya lagi.
Selain itu, jalur pengaduan akan disiapkan, dan masyarakat dapat melapor apabila dicurigai adanya indikasi kecurangan.
"Disiapkan jalur pengaduan dan mekanisme penanganan pengaduan. Diselenggarakan oleh tim terpadu," tuturnya.
"Monev (monitoring dan evaluasi) dilakukan ke semua sekolah," tuturnya.
Disisi lain, sejumlah regulasi juga telah tersedia untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.
"Adanya Perwa, Keputusan Kadis (juknis) dan SE untuk tidak melakukan kecurangan dan praktek KKN," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini