TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam.
Oleh karena itu biasa banyak Muslim yang mulai mencari hewan ternak seperti sapi dan kambing untuk dikurbankan pada Idul Adha 1444 Hijriah.
Hewan kurban yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti cukup umur, sehat, tidak cacat fisik yang signifikan,
dan memenuhi kelayakan sebagai hewan kurban. Hewan kurban yang umum dipilih adalah kambing, domba, atau sapi.
Lalu Bagaimana jika memilih hewan betina untuk di kurbankan? Apakah Sah Ibadah Kurbanya?
• Dosa Atau Tidak Bagi Orang Mampu Tapi Tidak Berkurban Saat Idul Adha 1444 Hijriah
Dalam Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai hewan yang diperbolehkan sebagai hewan kurban.
Berdasarkan panduan agama, hewan yang digunakan sebagai kurban harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Salah satu syarat tersebut adalah hewan tersebut harus memiliki kualitas yang baik dan tidak memiliki cacat yang signifikan.
Namun, tidak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik bahwa hewan kurban harus jantan atau betina.
Berdasarkan panduan dari ulama dan pakar agama, diperbolehkan untuk menggunakan hewan betina sebagai hewan kurban.
Hewan betina memiliki kualitas daging yang sama dengan hewan jantan, sehingga tidak ada larangan yang mengharamkannya sebagai hewan kurban.
Hadis Riwayat Muslim Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah menerima kurban dari hewan betina yang tidak mengandung, cacat dan berumur dua tahun."
Hadis ini menunjukkan bahwa umur hewan kurban juga menjadi salah satu syarat penting.
• Niat Puasa Sunnah Senin 22 Mei 2023 Bertepatan Masuk Bulan Dzulkaidah 1444 Hijriah
Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan kurban. Sehingga boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Dalilnya, hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا
“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (H.r. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).
Berdasarkan hadis ini, As Sayrazi As Syafi’i mengatakan, “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (Al Muhadzab 1/74).
Hanya saja, bagi Anda yang mampu membeli hewan jantan, sebaiknya tidak berkurban dengan betina. Mengingat hewan jantan umumnya lebih mahal dan lebih bagus dari pada betina. Sementara kita disyariatkan agar memilih hewan sebaik mungkin untuk kurban. Sehingga pahalanya lebih besar. Allah berfirman:
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati.” (Q.s. Al-Haj: 32)
Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421). (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News