Info Stimulus

Tak Perlu Cemas Jika Bansos PKH Maupun BPNT 2023 Tak Cair Sampai Hari Ini, KPM Bisa Lapor Disini!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerima Bansos bagi KPM yang terdata di DTKS-Artikel berikut menginformasikan cara mengadukan atau melapor apabila penyaluran Bansos BPNT maupun PKH tahun 2023 tak kunjung dicairkan kepada KPM lewat aplikasi dan situs SP4N LAPOR (lapor.go.id).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah masih berkomitmen menyalurkan bantuan sosial atau Bansos reguler PKH atau Program Keluarga Harapan dan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai sampai tahun ini 2023. 

Untuk itu apabila komponen Bansos tak kunjung cair sampai hari ini, KPM berhak membuat suatu pengaduan.

Masyarakat bisa mengadu lewat layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial, melalui call center 171.

Atau membuat pengaduan juga dapat dilaporkan lewat aplikasi dan situs SP4N LAPOR (lapor.go.id).

Namun usahakan untuk menunggu selama 3 bulan dari jadwal penyaluran bansos sebelum membuat pengaduan. Karena mekanisme penyaluran Bansos dilakukan secara bertahap.

Selain itu terkait dengan penyaluran Bansos ada yang bersifat kondisional berupa program bansos pangan tambahan dan atensi lainnya.

Cek Nama KPM Penerima Bansos Sembako dan PKH Apabila Dirapel Kemensos Selama Dua Bulan Tahun 2023!

Para penerima Bansos adalah mereka yang terdata dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos.

Namun dilapangan sering ditemui banyak masyarakat yang dulunya mendapatkan bansos, akan tetapi akhirnya uang bantuannya tidak kunjung cair.

Pemerintah sendiri sudah melakukan pencairan bansos PKH dan BPNT Triwulan 2 yang telah disalurkan sejak April lalu.

Namun sampai sekarang ada penerima yang belum menerima bansos tersebut, untuk daerah akses udah yang penyalurannya di ATM/KKS bank Himbara.

Ada pula KPM yang belum menerima undangan pencairan dari kantor pos. Banyak hal yang menjadi penyebab kondisi ini. satu diantaranya masalah keakuratan data.

Ada Standar Penerima Bansos Program Keluarga Harapan Tahun 2023, Simak Penjelasannya Disini!

Tampilan layar form lapor Bansos, Anda bisa segera lapor jika melihat, menemukan atau mengalami kejanggalan dalam distribusi bantuan sosial (bansos). Pelaporan atau pengaduan bisa dilakukan melalui situs resmi lapor.go.id, melalui aplikasi SP4N LAPOR atau melalui SMS ke ke 1708 dengan format: Kemsos (spasi) aduan. (Tribunpontianak.co.id/ka)

Kondisi itu terjadi karena data Anda tidak padan di DTKS, SIK-NG, Dukcapil, EMIS, dan Dapodik. Selain itu, KPM yang bersangkutan terdata sebagai non DTKS, dikarenakan mampu ataupun lain hal.

Jika Anda masih perlu mendapatkan kejelasan akan permasalahan ini, bisa langsung menghubungi call centre yang disediakan oleh Kemensos RI.

Kementerian Sosial sudah membentuk tim pengaduan sejak pertengahan tahun sebelumnya yang dinamai dengan Command Centre (CC).

Masyarakat yang merasa belum terdata dan tidak dapat bantuan, bisa juga menghubungi media sosial resmi. Seperti Instagram, dan call centre.

Halaman
12

Berita Terkini