Syarat Baru Naik Kereta Api usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kini Wajib Vaksin Booster?

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Syarat Baru Naik Kereta Api usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kini Wajib Vaksin?.

2. Penumpang usia 13-17 tahun

- Wajib vaksin kedua.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang 6-12 tahun

- Wajib vaksin kedua.

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orangtua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.

- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

Syarat Buka Rekening SeaBank dan NeoBank Dua Aplikasi Penghasil Uang Tunai dengan Referral 2023-2024

4. Penumpang di bawah usia 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini