TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Ketahui seputar informasi bagaimana cara menerima Subsidi Listrik pada saat pemasangan baru ditahun 2023.
Sebagai bagian dari bantuan Pemerintah dibidang energi, Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon konsumen atau pemasang listrik baru.
Subsidi Listrik hanya diberikan bagi golongan yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Hal ini mengacu pada peraturan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan aturan baru tentang Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), yakni Peraturan Menteri ESDM No. 3/2022 tentang BPBL.
Aturan itu mengatur tentang Subsidi Listrik untuk pasang baru hanya bagi rumah tangga tidak mampu.
Pemerintah melalui aturan tersebut pemerintah akan membantu pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
• Jalankan Arahan Kementerian BUMN, PLN Jaga Pasokan Energi Primer Melalui Transformasi Digital
Berikut beberapa informasi yang perlu Anda ketahui mengenai aturan Subsidi Listrik untuk pasang baru yang dihimpun dari berbagai sumber:
Syarat calon penerima Subsidi Listrik pasang baru merupakan rumah tangga:
1. Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero);
2. Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan;
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
4. Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
5. Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
• Cara Dapat Diskon Pengajuan Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300
Sedangkan bantuan Subsidi Listrik pasang baru, sesuai Pasal 7 Permen ESDM No. 3/2022 dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam program Subsidi Listrik pasang baru 2022 meliputi:
– Pemasangan instalasi tenaga listrik;
– Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
– Penyambungan baru; dan
– Pengisian token listrik perdana.
Sementara itu, Pasal 10 aturan yang sama memandatkan bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah penerima Subsidi Listrik pasang baru, terdiri atas:
– 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta kotaknya;
– 3 (tiga) buah lampu light emitting diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 (sepuluh) watt;
– 3 (tiga) buah fiting lampu;
– 1 (satu) buah kotak kontak;
– 2 (dua) buah saklar, meliputi 1 (satu) saklar tunggal dan 1 (satu) saklar ganda;
– Kabel;
– pembumian; dan a
– aksesoris instalasi.
• 3.024 Warga Dapat Bantuan Pemasangan Listrik Gratis, Donasi Dari Pegawai PLN
Cara Daftar untuk memperoleh Subsidi Listrik pasang baru, yakni melalui aplikasi PLN Mobile:
* Buka aplikasi PLN Mobile di smartphone Anda, pilih menu “Pasang Baru”.
* Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) &isi data pelanggan.
* “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.
* Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan mendapat Subsidi Listrik pasang baru, sebagai berikut:
* Pilih menu “Profil”
* Klik Daftar Riwayat
* Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)
* Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan selain melalui PLN Mobile, Pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pasang baru melalui website PLN.
Demikian tadi infromasi tentang tata cara mendaftar dan syarat untuk mendapatkan Subsidi Listrik pada saat pemasangan baru bagi rumah tangga yang terdata di DTKS Kemensos dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial dibidang energi listrik. Semoga membantu. (*)