Cara Bayar Pajak Motor dengan Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Tak Perlu Datang ke Samsat

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara membayar pajak bermotor melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang ke kantor samsat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini infromasi mengenai cara membayar pajak motor secara online.

Diketahui saat ini pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor semakin dipermudah, salah satunya adalah dilakukan secara online.

Adapun layanan pembayaran pajak secara online ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi samsat online atau SIGNAL.

Lantas ini tentunya membantu memudahkan pagi masyarakat untuk membayar pajak yang wajib dilakukan secara rutin setiap tahun.

Lalu bagaimana cara membayar pajak secara online melellui fitur SIGNAL? Berikut ulasannya.

Cek Biaya Perpanjangan SIM 2023 Dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Berikut Persyaratannya!

Namun sebelum melakukan pembayaran, wajib melakukan registrasi.

Berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor online.

1. Cara registrasi akun SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

- Memasukan foto e-KTP.

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

SIM C Jadi 3 Golongan Berdasarkan CC Motor, Segini Biaya Membuat SIM C Maret 2023!

Halaman
12

Berita Terkini