TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas berhasil mengamankan satu orang Warga Negara Asing ( WNA ) yang memalsukan dokumen untuk mengajukan pembuatan paspor di Kalbar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Mundandar mengatakan tersangka Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yaitu berinisial LKH telah diserahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sambas pada Selasa 11 April 2023 kemarin.
"Jadi pada tanggal 6 Februari 2023 tersangka LKH telah melakukan upaya melakukan permohonan pasor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Pada saat proses wawancara dan pemeriksaan berkas persyaratan didapati oleh petugas bahwa tersangka telah menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh paspor," ujar Dadang, Rabu 12 April 2023.
Selanjutnya terkonfirmasi dari Konsulat Malaysia di Pontianak bahwa LKH adalah merupakan Warga Negara Malaysia.
Dimana berkas persyaratan yang dia gunakan dalam upaya untuk memperoleh paspor adalah milik orang lain Warga Negara Indoensia yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: Anggota DPRD Sambas Minta Diskusi Peningkatan Peran BPD Rutin Dilaksanakan
"Bersama LKH sudah diamankan barang bukti diantaranya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kelurga (KK), Akte Kelahiran, Identity Card (IC) Malaysia. Berdasarkan temuan yang terjadi dari peristiwa tersebut, WNA berinisial LKH tersebut dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas," katanya.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap LKH oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
"Tersangka LKH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 126 Huruf C, karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Atas tindakannya tersangka LKH mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," lanjutnya.
Saat ini berkas perkara yang sudah lengkap, tersangka LKH beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk dilakukan tahapan selanjutnya oleh pihak Kejari.
"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum dibidang keimigrasian serta dalam hal pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas demi menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia," pungkasnya. (*)
• Imigrasi Putussibau Cetak 1842 Paspor dari Januari hingga April 2023
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News