TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pada Senin 10 April 2023 kemarin, kabel jumper SUTM penghantar arus listrik di Jl Adisucipto putus karena terkena tali gelasan permainan layang-layang.
Akibatnya, selama beberapa waktu sebagian masyarakat Jl Adisucipto, Jl Serdam, Jl Paris 1, Jl BLKI, dan Jl Sepakat 1, harus terdampak listrik padam dikarenakan gangguan tersebut.
Kondisi seperti ini tentu merugikan banyak pihak, selain juga membahayakan, banyak aktivitas yang terganggu karena harus terdampak listrik padam.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin mengingatkan sesuai Perda no 19 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, permainan layang-layang adalah salah satu aktivitas yang dilarang di Kota Pontianak.
• Siap-siap! 180 Meriam Karbit Akan Getarkan Kota Pontianak di Malam Takbiran
"Sebagaimana Perda Tibum untuk masyarakat tidak bermain layang-layang," ujarnya kepada Tribun Pontianak. Selasa, 11 April 2023.
Ia menjelaskan, bahwa permainan layang-layang di Kota Pontianak ini hanya dibolehkan dalam bentuk penyelenggaraan festival-festival kebudayaan saja.
"Kalau pun bermain hanya untuk festival," tandasnya.
Oleh karenanya lah, agar peristiwa serupa tidak terus berulang, Husin meminta pihak berwajib untuk melakukan razia. Dan untuk para pelanggar agar diberikan sanksi tegas.
"Untuk itu pihak yang berwenang Satpol-PP untuk melakukan razia, kepada masyarakat yang melanggar diberi sanksi atau peringatan," imbuhnya.
"Beri sanksi yang tegas kepada yang melanggar," tutupnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini