Kasatpol PP Kota Pontianak Akan Segera Tindaklanjuti Tali Layang-layang Putuskan Kabel Listrik

Penulis: Muhammad Firdaus
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida. Ia mengungkapkan Pemkot Pontianak memberlakukan pembatasan usaha untuk tempat-tempat hiburan malam di bulan Ramadhan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pada Senin 10 April 2023 kemarin, kabel jumper SUTM penghantar arus listrik di Jl Adisucipto putus karena terkena tali gelasan permainan layang-layang.

Akibatnya, selama beberapa saat sebagian masyarakat Jl Adisucipto, Jl Serdam, Jl Paris 1, Jl BLKI, dan Jl Sepakat 1, harus terdampak listrik padam dikarenakan gangguan tersebut.

Kejadian seperti ini tentu merugikan banyak pihak, selain juga membahayakan, berbagai aktivitas masyarakat menjadi terganggu karena harus terdampak listrik padam.

Menanggapi hal itu, Kasatpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida mengatakan secepatnya pihaknya akan melakukan tindakan lanjut atas peristiwa ini.

"InsyaAllah secepatnya akan kami tindaklanjuti," ucapnya kepada Tribun Pontianak. Selasa, 11 April 2023.

Baca juga: Permainan Layang-layang Masih Marak, DPRD Kota Pontianak Ingatkan Masyarakat Perda Ketertiban Umum

Ia melanjutkan, bahwa sejatinya pihaknya dengan beberapa unsur terkait telah rutin melakukan penertiban/razia terhadap permainan layang-layang ini.

"Sebenarnya penertiban/razia layang-layang telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak secara rutin, bersama-sama anggota Polresta Pontianak dan Kodim 1207 Pontianak," tuturnya.

Agar kejadian serupa tidak terus terulang, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Perda no 19 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, permainan layang-layang adalah salah satu aktivitas yang dilarang di Kota Pontianak.

"Selain dari penertiban/razia yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota Pontianak, kita minta harus adanya kesadaran dari seluruh masyarakat agar tidak bermain/membuat/menjual layang-layang, ataupun peralatan lainnya yang dapat mengganggu ketidaknyaman warga seperti terkendalanya jaringan listrik/telpon dan sarana publik lainnya dan beberapa kasus hingga menyebabkan kematian," paparnya.

"Tanpa dukungan dari semua pihak tidak mungkin masalah ini dapat terselesaikan atau diminalisir," pungkasnya. (*)

IKA SMPN 2 Pontianak Kunjungi Panti Asuhan Al-Haq Sungai Rengas

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini