Kapan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 Hijriah ! Hukum Perempuan Berdandan Saat Berangkat Shalat Ied

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bolehkah perempuan berdandan saat berangkat Shalat Ied? Simak penjelasan buya yahya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kemenag RI akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah pada Kamis 20 April 2023.

Jika berkaca dengan tahun sebelumnya sidang isbat akan mempertimbangkan hasil pantauan hilal dari berbagai daerah di Indonesia.

Namun demikian, Organisasi Muhammadiyah sudah memastikan Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh Hari Jumat 21 April 2023.

Berdasarkan sejumlah prediksi ahli tahun ini penentuan hari raya idul fitri berpotensi berbeda antara Pemerintah dengan Muhammadiyah.

Meskipun belum diketahui secara pasti kapan pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah.

Cek Idul Fitri 1444 Hijriah Jatuh Hari Apa? Mau Ikut Pemerintah atau Muhammadiyah?

Ada baiknya mengetahui penjelasan tentang bolehkan perempuan berdandan saat menuaikan Shalat Ied.

Penceramah Buya Yahya memberikan penjelasan bahwa bagi kaum hawa yang suka berdandan secara berlebihan dan terkesan aneh hendaknya menunaikan sholat Idul Fitri di rumah saja.

Saat memasuki pertengahan menuju akhir bulan Ramadhan 2023, pertanda umat muslim segera merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Pada hari Raya Idul Fitri terdapat amalan sunnah yang sebaiknya dilaksanakan oleh umat Islam.

Menyambut hari kemenangan, seluruh umat muslim dianjurkan menggelar shalat ied atau Shalat Idul Fitri.

Buya Yahya menjelaskan bagi kaum adam dan perempuan dianjurkan melaksanakan sholat ied Idul Fitri di mesjid maupun lapangan luas.

"Kalau wanita pergi sholat ke mesjid atau lapangan dengan dandanan yang wajar boleh, jika berlebihan bersolek sebaiknya di rumah," kata Buya Yahya dikutip dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Melihat Perbedaan THR Zaman Dulu dan Sekarang, Mulai Penerima hingga Besarannya

Dalam Mazhab Imam Syafi'i pelaksanaan sholat ied disunnahkan di mesjid, sementara Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan lebih baik sholat di hamparan luas atau lapangan.

Adanya perbedaan pendapat tersebut dituturkan Buya Yahya hendaknya tidak diperdebatkan, apabila ada mesjid yang besar bisa dilakukan di Masjid, jika tidak ada maka bisa memanfaatkan lapangan yang luas.

"Yang terpenting terjaga, bersih, dan aman, jika banjir jangan memaksa tetap di lapangan. Jika ada mesjid yang besar lalu gerimis namun tetap memaksakan di halaman karena berpegang dengan Mazhab Imam Hambali, sebaiknya tidak demikian, berlaku pula bagi yang berpegang Mazhab Imam Syafi'i jika mesjidnya kecil maka perbaiki halaman untuk menambah kapasitas," ucap Buya Yahya.

Halaman
12

Berita Terkini