Public Service

Cara Berobat Cukup Menunjukan KTP Bagi Peserta BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Rawat Jalan dan Inap!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berobat dengan BPJS Kesehatan-Berikut informasi cara berobat dengan BPJS Kesehatan bagi peserta rawat jalan hingga rawat inap cukup dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda yang memiliki KTP dan sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda sudah bisa menikmati layanan dan fasilitas kesehatan. 

Para peserta BPJS Kesehatan tentunya sudah dapat menikmati layanan pengobatan tanpa harus menunjukkan kartu fisik kepesertaan.

Anda yang ingin mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Dengan adanya itu, tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam  mempersingkan waktu pemeriksaan administrasi.

Kemudian, bagaimana cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan hanya dengan KTP tersebut?

Dilansir dari Kompas.com Diketahui bahwa metode berobat pasien saat ini hanya menunjukkan KTP sudah dapat dilaksanakan di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra. 

Cara Berobat di Faskes Terdekat Ditanggung BPJS Kesehatan Pada Saat Mudik Lebaran Tahun 2023

Untuk masyarakat yang lupa membawa Kartu JKN atau juga mereka tidak bisa melampirkan kartu KIS Digital, Anda hanya dapat menunjukkan identitas berupa KTP supaya memperoleh pelayanan kesehatan. 

Adapun klaim BPJS Kesehatan yang juga bisa memakai kartu BPJS Kesehatan maupun kepemilikan akun di aplikasi Mobile JKN, ini prosedur berobat bagi peserta kesehatan sebagai berikut:

1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan yakni dengan pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti praktik dokter perorangan, klinik pratama ataupun bisa ke puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai keterangan pada kartu.

2. Kemudian, Anda atau pasien nantinya akan diperiksa oleh para tenaga kesehatan (nakes). Bila perlu perawatan lebih lanjut, Anda akan menerima surat rekomendasi rujukan ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Jangan lupa, Anda, pasien ataupun pihak yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital (Mobile JKN) kepada para petugas.

Dalam kondisi darurat, Anda juga bisa langsung datang ke IGD rumah sakit.

4. Tahapan selanjutnya, Anda akan memperoleh pelayanan rawat atau rawat inap tergantung dari tingkat keparahan penyakit yang diderita. 

5. Adanya tiga kelas BPJS Kesehatan, maka pelayanan rawat inap yang Anda akan peroleh nantinya disesuaikan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit. 

Kartu BPJS Kesehatan Tidak Pernah Dipakai, Apakah Iurannya Boleh Ditarik Tunai? Ini Peraturannya!

Dan juga dokter bisa memberikan surat rujuk balik ke faskes tingkat pertama kembali. Dokter juga berhak memberikan surat keterangan kontrol untuk pemeriksaan selanjutnya apabila dibutuhkan.

Halaman
12

Berita Terkini