TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima PKH Lansia berasal dari DTKS Kemensos, Namun ada beberapa kriteria yang dapat menjadi acuan agar bisa terdata di DTKS, Berikut ulasannya.
Untuk kriteria lanjut usia atau Lansia berdasarkan aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos), kriteria lanjut usia adalah yang berusia 60 tahun keatas.
Bagi masyarakat dengan usia minimal 60 tahun bisa mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah seperti bantuan BLT, bantuan permakanan, BST, BPNT, PKH dan lain sebagainya.
Kemudian fakir miskin dengan kriteria seperti apa yang bisa mendapatkan bantuan sosial di tahun 2023 ini?
Berdasarkan dari keputusan Menteri Sosial tentang kriteria fakir miskin telah dijelaskan yakni memutuskan dan menetapkan keputusan Menteri Sosial tentang kriteria fakir miskin:
Yang pertama, menetapkan kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan sebagai bagian dari penanganan fakir miskin.
• Cek Bansos Lansia Jelang Ramadhan 2023? Lebih Mudah Untuk KPM Di Wilayah Jangkauan Bank Himbara
Yang kedua, kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1 yaitu tidak memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari.
Ketiga, dalam hal seseorang tidak memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-2, langsung dikategorikan sebagai fakir miskin.
Yang keempat, dalam hal seseorang memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:
- Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir;
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir;
- Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran;
- Tempat sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan, kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan/atau
- Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.
Hal diatas telah berlaku sejak tahun 2023 hingga seterusnya, jadi perlu dipahami siapa-siapa saja yang bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut.
• Pencairan PKH Tahap Pertama Akan Berakhir Pada 31 Maret 2023, Lakukan ini Jika Bantuan Belum Cair?
Apabila kriteria yang dimaksud diatas sudah terpenuhi maka, Berikut cara mendaftar DTKS agar menerima Bansos Dikutip dari Kanal YouTube PKH Reportase.
Pengajuan Diri ke DTKS
1. Buka aplikasi Cek Bansos dan login dengan memasukkan username dan password
2. Klik "Daftar Usulan" dan pilih "Tambah Usulan"
3. Isi data dengan lengkap
4. Klik "Tambah Usulan"
Daftar usulan
- Buka alamat dtks melalui handphone.
- Bagi yang belum memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu
- Perlu diperhatikan, satu akun bisa dipakai untuk mendaftarakan beberapa anggota keluarga.
- Kemudian login menggunakan akun yang sudah ada.
- Pilih 'Pendaftaran' lalu masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Setelah klik 'Kirim' dan selesai.
Demikian informasi kriteria penerima Bansos bagi lansia dan fakir miskin tahun 2023 dan disertai cara mendaftar sebagai penerima Bansos melalui DTKS secara online. Selamat mencoba. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkait Bansos Disini