TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi THR 2023 segera cair masuk ke rekening para Pekerja Karyawan swasta hingga buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, lanjut Menaker, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
Berikut tahapan sanksinya:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
• Cair 4 April, Cek Nominal THR 2023 PNS TNI Polri dan Pensiunan Plus Gaji hingga Tunjangan Terbaru
"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucap Ida dalam Konferensi Pers virtual, Selasa 28 Maret 2023.
Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.
Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu.
Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
"Saya informasikan bahwa pada tahun 2022, melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan dan ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah," ujar Ida.
Dari tindak lanjut tersebut, kata Menaker, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.