Berikut Tahapan yang Harus Dilakukan Siswa yang Telah Dinyatakan Lulus Seleksi SNBP tahun 2023

Penulis: Anggita Putri
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman hasil SNBP 2023 di laman https://snbp.ipb.ac.id/, Selasa 28 Maret 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 1.695 siswa telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) Univeristas Tanjung Pura ( Untan ) Pontianak melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ( SNBP ) 2023, yang telah diumumkan pada Selasa 28 Maret 2023 pukul 15.00 WIB secara online.

Sebelumnya Untan telah menyiapkan kuota sebanyak 1.740 orang pada Jalur SNBP.

Dimana dari total kuota yang telah disiapkan sebanyak 1.740 orang tersebut, telah dinyatakan lulus seleksi SNBP untuk putaran pertama sebanyak 1.594 orang, putaran kedua 101 orang.

Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr Ir Radian mengatakan setelah siswa dinyatakan telah diterima melalui Jalus SNBP, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Pertama setelah peserta dinyatakan lulus SNBP harus melanjutkan untuk mengisi biodata diri secara online, khusus di untan bisa mengakses laman http://scmb.untan.ac.id, dan mencetak satu rangkap mulai 30 Maret sampai 18 April 2023.

Baca juga: Sebanyak 1.695 Siswa Diterima SNBP 2023 di Untan Pontianak

Baru setelah itu dilanjutkan, bagi yang bersedia membayar pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok 5 (lima) melakukan pembayaran dari 30 Maret sampai 18 April 2023, di Bank Kalbar dengan membuat surat pernyataan online pada saat pengisian biodata online.

Lalu, bagi yang akan melakukan verifikasi UKT Online dapat melalui laman http://ukt.keuangan.untan.ac.id dari 30 Maret sampai 6 April 2023. Berlaku bagi peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Apabila tidak mengajukan verifikasi UKT pada tanggal yang telah ditetapkan maka sistem secara otomatis rnenetapkan UKT 5 (lima), dan tetap dapat mendaftar ulang dengan membayar UKT pada kelompok 5 (lima).

Selanjutnya, melakukan pengisian nilai rerata raport mulai dari semester I s.d. V secara online pada laman laman http://scmb.untan.ac.id.

“Jika terdapat perbedaan nilai rerata pada nilai rerata yang diinput maka akan dihubungi untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Selanjutnya yanh perlu dilakukan bagi peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yakni melakukan verifikasi online dan offline dengan melengkapi dokumen untuk verifikasi melalui http://bit.ly/verifkipuntanSNBP23 mulai 30 Maret sampai 8 April 2023.

Sedangkan untuk peserta Non Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang telah ditetapkan kelompok UKT melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan tarif masing-masing mulai tanggal 30 Maret - 18 April 2023 di Bank Kalbar.

Dengan melampirkan surat pernyataan bebas narkoba dari Klinik Pratama UNTAN.

“Bagi Calon Mahasiswa yang tidak menenuhi ketentuan dari angka 1-6 maka dinyatakan mengundurkan diri,” ucapnya.

Selain itu, mahasiwa wajib memenuhi penyaratan administrasi pendaftaran ulang (registrasi) yang meliputi Fotokcopy Kartu Peserta SNBP 2023 (1 rangkap), Fotocopy KTP / Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa (2 rangkap), Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir (2 rangkap),

Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4X6 (1 lembar).

Calon mahasiswa juga harus melunasi UKT sesuai ketentuan ysng berlaku, dengsn tarif lengkapnya dapat dilihat pada laman http://scmb.untan.ac.id.

Bagi peserta yang diterima pada program studi tertentu wajib tidak buta warna dan melakukan pemeriksaan tes bebas buta warna & di Klinik Pratama UNTAN.

Diantaranya pada Progran Studi Ilmu Tanah, Manajemen Sumber Daya Perairan, Teknologi Pangan , Arsitektur, Informatika, Perencanaan Wilayah Dan Kota, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Kelautan, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Teknik mesik, Teknik Pertambangan, Teknik Sipil, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Bilogo, Fisika, Geofisika, Ilmu Kelautan, Kimia, Rekayasa Sistem Komputer, Kedokteran, Farmasi dan Keperawatan.

Selanjutnya melampirian Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang dapat dicetak setelah mengisi biodata online.

“Jadi untuk biaya UKT yang telah disetor itu juga tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun,” pungkasnya. (*)

38 Link Pengumuman SNBP 2023 di UGM, UI, ITB, Untan, Unpad, Undip, USU, Politeknik

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini