TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Respons cepat dilakukan Tim Joker (Personil Gabungan Polsek Sungai Raya) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengancaman.
Tim Joker meringkus pelaku pengancaman yang terjadi, Minggu 27 Maret 2023 pukul 00.00 WIB.
Insiden ini terjadi di Desa Kuala Dua, Gg Mawar 3, ketika korban mencoba menagih gaji yang telah terlambat dibayar selama sebulan kepada pelaku.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H menjelaskan, pelaku yang merasa tidak senang dengan tuntutan tersebut, merespons dengan marah dan mengeluarkan senjata mainan yang ia miliki untuk mengancam korban.
“ Situasi ketegangan berlangsung selama beberapa saat, sebelum akhirnya Marsel berhasil melarikan diri dari ancaman tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Raya,” terang Kapolsek, Selasa 28 Maret 2023.
• IA Bersama Tujuh Anggotanya Digelandang ke Polda Kalbar Usai Lakukan Pengancaman Dengan Sajam
“ Tim Joker Polsek Sungai Raya segera merespon untuk menangani kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya yang berada Alas Kusuma. Saat diamankan, Samuel sedang tertidur, saat diinterogasi secara singkat pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.” tegas Hasiholand Saragih.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dalam pengancaman tersebut dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari tindakan pelaku.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan, serta menghindari tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain.