Dua Narapidana dari Mempawah dan Pontianak Dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sintang

Penulis: Agus Pujianto
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Kelas IIB Sintang, menerima tambahan dua narapidana pindahan dari Rutan Kelas IIB Mempawah dan Lapas Kelas IIA Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Lapas Kelas IIB Sintang, menerima tambahan dua narapidana pindahan dari Rutan Kelas IIB Mempawah dan Lapas Kelas IIA Pontianak. Dua narapidana itu, masing-masing merupakan terpidana kasus pembunuhan dan narkotika.

Dengan bertambahnya dua narapidana, jumlah penghuni yang mendekam di Lapas Sintang totalnya mencapai 475 orang.

Walaupun Lapas Sintang overcrowded, Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Syech Walid memastikan akan tetap memberikan hak dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara maksimal.

"Penghuni Lapas Kelas IIB Sintang saat ini 473 ditambah dengan dua Narapidana yang barusaja dikirim menjadi 475, yang terdiri dari Tahanan 131 dan Narapidana 344. Sementara untuk kapasitas hunian Lapas Kelas IIB Sintang 200 penghuni," kata Walid, Minggu 5 Maret 2023.

Jeffray Edward Harap Produk Turunan Tenun Ikat Sintang Terus Dipromosikan

Kepala Divisi Pemasyarakata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar, Ika Yusanti menambahka  pemindahan dua narapidana ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Pemindahan Narapidana dari Lapas ke Lapas atau Rutan lainnya memang wajar terjadi, selain untuk alasan keamanan juga terkait dengan pembinaan bagi Narapidana itu sendiri.

"Pemindahan ini sudah sesuai dengan pedoman yang ada, kita pindahkan karena yang bersangkutan berpotensi menggangu Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Untuk kebaikan bersama maka kita Putuskan untuk memindahkan ke Lapas Kelas IIB Sintang," ujar Ika Yusanti.

Jumat Curhat, Masyarakat Keluhkan Kasus Begal yang Marak Terjadi Beberapa Hari Terakhir di Sintang

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini