Kapan Pencairan PKH Tahap 1 Maret 2023 dan Rincian Jumlah Penerima PKH Dalam Satu Keluarga

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dana Bantuan PKH untuk penyaluran di awal Bulan Maret 2023. Cek bansos melalui link di cek bansos

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima Progam Bantuan PKH sebagai penerima bantuan reguler menerima sesuai dengan kategorinya dalam satu keluarga.

Bantuan reguler PKH sampai saat ini masih digulirkan pemerintah dan dicairkan berdasarkan tahapannya.

Bulan Maret 2023 memasuki jadwal tahapan 1, seluruh peserta akan menerima bantuan melalu Pos Indonesia atau bank yang ditunjuk melalui kerjasama.

Bagi calon peserta penerima, bisa juga langsung mengecek besaran dan jadwalnya melalui link cek Bansos Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairan PKH dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun mulai dari Bulan Januari hingga Desember.

Baca juga: Apakah Bansos Sembako Adaptif YAPI Hangus Jika Anak Berasal Dari KPM PKH dan BPNT?

Jadwal pencairan PKH

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Cara Cek Bansos Aplikasi Bansos

- Download Aplikasi DTKS atau Cek Bansos di play store atau link https://cekbansos.kemensos.go.id atau ketik saja di browser cek bansos dtks.

- Setelah masuk lalu ketikkan propinsi, ibu kota, kecamatan hingga desa.

- Paling bawah ketikkan nama atau nik sesuai ktp

- Masukkan kode (captcha) yang muncul

- lalu klik pencairan.

- Nama peserta akan muncul mulai dari PKH, BPNT dan PBI sesuai peroidenya.

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca juga: Soal PTS IPA Kelas 8 Semester 2 dan Kunci Jawaban Ujian Sekolah UTS - UAS 2023

Besaran bantuan PKH 2023

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Cek berita dan artikel Lainnya seputar bantuan dengan mudah di sini

Berita Terkini