TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Irawati mengatakan proses verifikasi faktual syarat dukungan Bacalon DPD akan berakhir pada Minggu 26 Februari 2023.
Irawati mengatakan, secara umum proses verifikasi faktual berjalan lancar sesuai dengan tahapan. Tahapan verfak syarat minimal dukungan bakal calon berakhir Minggu 26 Februari 2023 dan pleno rekapitulasi dilakukan 27-28 Februari 2023.
"Tahapan sekarang verifikasi faktual syarat minimal dukungan Bakal Calon DPD yang akan berakhir hari ini, Tanggal 26 Februari 2023. Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten tanggal 27-28 Februari 2023," ucap Irawati.
• Tim KKN Kebangsaan Untan Survei Lokasi Kegiatan KKN Kebangsaan ke XI Tahun 2023 di Sambas
Lebih lanjut dia mengatakan verifikasi faktual dilakukan dengan tiga mekanisme, yakni, dengan mendatangi langsung rumah pendukung, berkumpul di PPS atau tempat yang telah disepakati LO Bacalon DPD, dan juga dapat melalui video call.
"Tiga mekanisme, didatangi langsung di rumah pendukung, dikumpulkan di PPS atau tempat yang disepakati bersama dengan LO Bacalon DPD, dan bisa melalui sarana teknologi informasi Video Call atau Rekaman Video," jelasnya.
Dia menegaskan, verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas pendukung dan memastikan dukungan terhadap bakal calon DPD. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News