- Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
- Pemasangan tanda batas tanah.
- Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Demikian seputar biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon dalam mengajukan pembuatan Sertifikat Tanah PTS tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakes Di Google News