TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, menargetkan usulan dan syarat pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Hal itu disampaikan Alex saat rapat pembahasan pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang tentang pembahasan draf usulan DOB bersama anggota DPRD, Senin 30 Januari 2023.
Menurut mantan Kepala BPKAD Ketapang itu, Kabupaten Ketapang merupakan daerah terluas di Kalimantan Barat dengan wilayah kurang lebih 31.588 kilometer atau sekitar 21 persen luas Provinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan jumlah penduduk, mencapai 575.196 Jiwa yang tersebar di 20 Kecamatan.
"Sehingga terbatasnya infrastruktur yang memadai mengakibatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintah tidak maksimal. Hal itu menyebabkan lambannya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Alex.
• Kadis Kesehatan Ketapang Beberkan Sejumlah Penyakit yang Diwaspadai Jelang Musim Banjir
Alex melanjutkan, tujuan pemekaran adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik dan rentang kendali tata kelola pemerintah serta daya saing daerah.
Adapun proses pengusulan DOB yang dilaksanakan, memasuki kesepakatan bersama antara Bupati, dan pimpinan DPRD.
"Selanjutnya pengusulan akan disampaikan ke Gubernur dan DPRD provinsi Kalbar untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama," jelasnya.
Adapun tiga DOB yang direncanakan yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, yang terdiri dari lima Kecamatan, meliputi Kendawangan, Manis Mata, Marau, Air Upas dan Singkup.
Kemudian Kabupaten Hulu Aik, meliputi Kecamatan Sandai, Sungai Laur, Hulu Sungai, Simpang Dua dan Simpang Hulu.
Yang ketiga yakni Kabupaten Matan Hulu, meliputi Kecamatan Tumbang Titi, Nanga Tayap, Jelai Hulu dan Sungai Melayu Rayak. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News