Panduan Pelaporan Harta Kekayaan Online siharka.menpan.go.id dan Apa Saja Dilaporkan Dalam LHKASN

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mudah mengisi laporan harta kekayaan online di website https://siharka.menpan.go.id.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara mengisi pelaporan harta kekayaan secara online melalui website siharka.menpan.go.id.

Anda dapat langsung mengklik link SiHarka  untuk melakukan proses pendaftaran atau pelaporan harta kekayaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

SiHarka adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dimana merupakan sistem website yang wajib diisi ASN untuk laporan wajib.

Pegawai yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah mereka yang telah memiliki jabatan minimal Eselon III maupun IV.

Melansir aturan setiap daerah tahun sebelumnya pelaporan harta kekayaan dilakukan awal tahun hingga akhir Maret tahun berjalan.

Baca juga: Bagaimana Solusi Lupa Password dan Syarat Reset Password SiHarka Pelaporan Harta Kekayaan Online

Oleh sebab itu persiapkan berkas-berkas Anda untuk melakukan pelaporan harta kekayaan pada tahun 2023 ini.

Anda dapat langsung mengakses website https://siharka.menpan.go.id/index.php/login:

  • Masukkan NIP
  • Masukkan Password
  • Klik Login untuk masuk Aplikasi

Silahkan masukkan NIP dan Password yang telah diberikan oleh pihak Inspektorat Instansi Anda. Setelah anda berhasil login maka muncul tampilan seperti gambar dibawah ini

Cara Mengisi SiHarka Online Pelaporan Harta Kekayaan.

Disini terdapat beberapa tampilan Menu seperti gambar di bawah ini :

1. Daftar Pelaporan merupakan halaman awal yang berisi informasi hasil laporan-laporan yang telah anda buat.

2. Pelaporan Baru untuk membuat laporan baru.

3. Profile

  • Profile Saya berisi tentang data informasi pribadi anda.
  • Ubah Profile untuk mengubah data informasi pribadi anda.
  • Ubah Password untuk mengubah password anda.

4. Bantuan

  • Panduan berisi tentang panduan pemakain aplikasi
  • Kirim Pesan Ke Inspektorat merupakan fitur untuk mengirim pesan langsung ke Inspektorat Instansi anda.

Baca juga: Siharka.menpan.go.id 2022 Login Disini ! Panduan Cara Mengisi LHKASN Siharka

5. Log Out menu untuk anda keluar aplikasi

Untuk pertama kali login diharpakan melengkapi data profil dan ubah password yang telah di berikan oleh Inspektorat Instansi Anda. 

Setelah anda klik submit maka akan muncul tampilan data profile anda.

Langkah selanjutnya anda masuk ke Menu Pelaporan Baru untuk membuat laporan baru, dengan cara Klik Tombol Menu Pelaporan Baru maka akan muncul 6 (enam) menu tampilan.

Setelah semua diisi kemudian klik tombol simpan untuk menyimpan.

Apa Saja yang Dilaporkan Sebagai Harta Kekayaan Saat Mengisi SiHarka Online:

Harta Kekayaan:

Berisi tentang harta yang dimiliki oleh pegawai, dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, uang tunai, deposito, tabungan, piutang dan hutang. Didalam Menu Harta
Kekayaan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu : 

1. Harta Tidak Bergerak

Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta
tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.

2. Harta Bergerak

Harta bergerak anda berupa alat transportasi (pesawat udara, kapal laut, mobil, sepeda motor, mesin lainnya) yaitu : Harta selain tanah dan bangunan seperti kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga, perhiasaan, dll. Dengan nilai berupa harga perolehan atau harga taksiran. Setelah itu klik tombol simpan.

3. Surat Berharga

Surat bergerak anda berupa Harta berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dsb. 

4. Uang Tunai,Deposito, dan Tabungan

Harta uang tunai, deposito, dan tabungan anda Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.

5. Piutang

Piutang Barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.

6. Hutang

Hutang Barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan

Penghasilan:

Berisi tentang penghasilan yang diperoleh oleh pegawai. Didalam Penghasilan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :

a. Penghasilan dari Jabatan

Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari jabatan yaitu Penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan selama setahun. (Tahun terakhir)

b. Penghasilan dari Profesi / Keahlian

Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari profesi / keahlian yaitu Penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan seperti Honor Narasumber, Honor lain-lain selama setahun.

c. Penghasilan dari Usaha Lainnya

Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari usaha lainnya yaitu Penghasilan lain yang berasal dari kegiatan diluar jabatan seperti pendapatan sewa selama setahun. Setelah diisi semua klik tombol simpan. Tapi jika tidak ada silahkan anda lewati, akan muncul data secara otomatis jika anda mengisi data Harta Bergerak - Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Usaha Lainnya.

d. Penghasilan dari Hibah / Lainnya

Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari hibah/lainnya yaitu Penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti warisan, pemberian, dsb. Setelah diisi semua klik tombol simpan.

Pengeluaran:

Berisi tentang pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya.

  • Pengeluaran rutin diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.
  • Pengeluaran lainnya Diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin
    seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.

Link Panduan Mengisi SiHarka 2023:

Link

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini