NIK KTP Jadi NPWP Berlaku 2023, Tidak Semua Pemilik KTP Akan Dikenakan Pajak! Berikut Penjelasannya

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP-Berikut informasi mengenai ketentuan penggunaan NIK KTP menjadi NPWP yang diberlakukan tidak kepada semua pemilik KTP sesuai dengan pemadanan data oleh Kemendagri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Penggunaan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sedang diberlakukan pada tahun 2023, Namun belum berlaku untuk semua pemilik KTP.

Akan tetapi ada wajib pajak dengan status belum valid, Artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

Pemadanan data kependudukan dilakukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kementerian dalam negeri (Kemendagri). 

Artinya apabila seseorang berupa orang pribadi belum memiliki penghasilan maka validasi NIK menjadi NPWP belum dapat dilakukan. 

Cara Mengatasi Gagal Validasi NIK KTP Jadi NPWP Untuk Pembayaran SPT Tahunan

Dikutip dari situs media sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun ternyata ini belum bisa digunakan semua wajib pajak

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyatakan baru ada 19 juta NIK yang terintegrasi.

Kini DJP terus berupaya melakukan sinkronisasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," ujarnya.

Sebagaimana informasi yang dimuat pada Akun Instagram resmi Ditjen pajak, telah menampilkan NPWP format baru. Ada beberapa tanda NIK dan NPWP sudah terintegrasi.

Batas Akhir Aktivasi NIK Jadi NPWP 31 Maret 2023! Begini Cara Aktivasi NIK Online!

Ketika wajib pajak berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka statusnya dipastikan valid. Artinya ke depan wajib pajak tersebut bisa langsung menggunakan NIK.

Akan tetapi ada wajib pajak dengan status belum valid, yang artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain.

Tapi wajib pajak tidak perlu khawatir, sebab NPWP format lama masih akan berlaku sampai dengan Desember 2023.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online, Pastikan Semua Dokumen Wajib Bentuk Pdf!

Sebagai informasi lebih lanjut untuk disimak berikut ini cara validasi NIK menjadi NPWP.

Cara validasi NIK jadi NPWP 

Halaman
12

Berita Terkini