TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ulasan seputar bacaan Doa Bulan Rajab .
Dalam pembahasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Rabu 25 Januari 2023 .
Populer di kalangan Umat Muslim bahwa setiap kali memasuki Bulan Rajab , ada Doa yang dianjurkan dibaca .
Doa tersebut diamalkan hingga Bulan Syaban .
Memasuki Bulan Ramadhan.
• Niat Puasa Kodoan Bulan Ramadhan di Rajab Ini , Bolehkah Digabung Shaum Sunnah Puasa Senin Kamis ?
Lalu bagaimana Lafaznya?
Apa Dalil yang jadi landasannya?
• Bolehkah Puasa Rajab Dimulai Tanggal 4 ? Berikut Bacaan Niat yang Dibaca saat Sahur Kamis Dini Hari
Shahih kah?
Nah,simak ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak edisi Rabu 25 Januari 2023 berikut ini
# Doa Bulan Rajab Lengkap Artinya
Berikut bacaan populer untuk Doa Bulan Rajab :
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Artinya:
"Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada Ramadhan,"
(HR. Ath Thabarani, Al Awsath,dan Al Baihaqi)
Dalil ini bersumber dari Hadist yang ada dalam riwayat Anas Bin Malik yang mengungkapkan bahwa Rasulullah Nabi Muhammad SAW membaca Doa tersebut setiap kali tibanya Bulan Rajab .
• Contoh Susunan Kalimat Pembuka Teks Pidato dan Khutbah Jumat Tentang Bulan Rajab dan Isra Miraj
Hanya saja , sejumlah Ulama ahli Hadist menempatkan Dalil ini sebagai Hadist Dhoif .
Alias Hadist lemah .
Di antaranya adalam Imam An Nawawi.
Meski demikian, bacaan Doa ini tetap dianjurkan pula oleh beberapa Ulama untuk diamalkan.
Meskipun Dalil dari Doa Bulan Rajab ini adalah Hadist yang dinilai lemah .
Hal itu lantaran Doa Rajab adalah satu di antara fadhilah amal yang punya makna yang baik.
Permintaan kepada Allah SWT agar bisa disampaikan kepada Bulan Suci Ramadhan .
Satu di antara yang berpendapat demikian adalah Imam Hathab al Maliki .
Dan juga Imam Ibnu Rajab :
قَدَّمْنَا اتِّفَاقَ الْعُلَمَاءِ عَلَى الْعَمَلِ بِالْحَدِيثِ الضَّعِيفِ فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ دُونَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ
Artinya:
"Kami telah sampaikan kesepakatan ulama tentang bolehnya beramal dengan hadits dhaif dalam fadhailul a’mal, selain urusan halal haram,"
Demikian keterangan Ibnu Rajab dalam Kitab Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab .
Nah,demikian ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak kali ini.
Alllahualam bi Showwab.
Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News