BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Perlindungan Jaminan Sosial Pada Pekerja Rentan

Penulis: Nur Imam Satria
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama Wakil Bupati Ketapang Farhan (tengah), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Ryan Gustaviana (dua dari kanan), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Julianto, usai kegiatan di Ruang Rapat Bupati Ketapang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat integrasi surat edaran Bupati Ketapang tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat terhadap pekerja rentan di Kabupaten Ketapang.

Kegiatan yang diikuti oleh Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana, Kepala BPJS Cabang Ketapang Julianto Marpaung dan seluruh Camat se-Kabupaten Ketapang itu digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Rabu 25 Januari 2023.

Saat diwawancarai, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana mengatakan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan ini, menyasar para pekerja mandiri yang ada di Kabupaten Ketapang.

Menurutnya, program ini bisa berjalan karena semangat pemerintah daerah Kabupaten Ketapang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat nya yang bekerja di sektor manapun dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini adalah pelaksanaan sebuah ide besar Kabupaten Ketapang dalam rangka mewujudkan perlindungan para pekerja mandiri rentan," kata Ryan usai kegiatan, Rabu 25 Januari 2023.

Baca juga: Tanggapan Warga Ketapang Mengenai Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Atas ide besar ini, lanjut Ryan, timbul lah sebuah gerakan yakni 1 Desa 100. Yang mana ini merupakan gerakan nasional dan salah satu contoh Kabupaten Ketapang.

"Kenapa kita jadikan contoh, karena ini memerlukan sebuah proses di mana seluruh stakeholder termasuk OPD terkait harus memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan 1 Desa 100 ini," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang H. Farhan menjelaskan, gerakan 1 Desa 100 ini merupakan kepedulian pemerintah daerah atas perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan yang ada di setiap desa.

Tujuannya, agar setiap warga Kabupaten Ketapang khususnya yang bekerja secara mandiri dapat memiliki perlindungan sosial diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"1 Desa 100 ini artinya setiap masing-masing desa bisa mendaftarkan 100 warganya ataupun lebih sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana, iuran nya itu, bisa dibayar menggunakan dana desa ataupun alokasi dana desa yang sudah ada regulasinya," kata Farhan. (*)

Peringati HUT Pemprov Kalbar ke-66, Sekda Ketapang Ikut Donorkan Darah

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini