Proses Pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih, Bawaslu Kalbar Ungkap Potensi Pelanggaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza pada saat diwawancarai Tribun Pontianak, Kamis, 18 Agustus 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saat ini mulai memasuki proses pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), yang merupakan salah satu tugas Ad Hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pendataan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan di lapangan. 

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Faisal Riza menjelaskan pada proses rekrutmen ini juga dapat terjadi beberapa potensi pelanggaran. 

"Pelanggaran mungkin dapat terjadi, misalnya si Pantarlih ini tidak sesuai, karena ada ketentuan dan syaratnya," katanya kepada TribunPontianak.co.id saat di konfirmasi, Selasa 24 Januari 2023. 

Beberapa potensi pelanggaran tersebut dikatakannya dapat terjadi pada saat proses pemutakhiran dan tidak melaksanakan tugasnya di lapangan. 

"Belajar dari pemilu tahun 2019 lalu, itu juga ketika proses pemutakhiran terkadang si Pantarlih ini tidak melaksanakan tugasnya dan dia titip ke RT/RW padahal ketentuannya dia harus mendatangi rumah untuk memastikan pemilih yang masih ada dan terdaftar," katanya. 

Ketua Bawaslu Kalbar Ajak Kepala Desa di Kayong Utara Lakukan Upaya Pencegahan Pelanggaran

Bawaslu Kalbar Gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih

Faizal juga mengatakan dengan adanya potensi yang sering terjadi di tahun 2019 ini juga tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di masa mendatang. 

"Kemudian ini juga sejauh mana sinkronisasi antara data yang dimiliki KPU dengan validitas Dirjen Adminduk dalam hal ini Dukcapil, karena kalau orang yang sudah meninggal tidak dilaporkan maka masih tercatat, jadi untuk memastikannya memang harus melakukan verifikasi lapangan," jelasnya. 

Tak hanya itu, ia juga mengatakan, jika tak divalidasi dengan baik, maka nama-nama pemilih warga yang sudah meninggal atau pindah dan lain sebagainya itu masih muncul. 

"Saat mencoklit, kemudian petugasnya itu hanya menerima bersih dari RT/RW, katakanlah jika tidak divalidasi dengan baik, maka yang meninggal ini tadi masih muncul namanya, mungkin juga ada yang sudah pindah dan lain sebagainya," jelasnya. 

"Validasi data yang dilakukan oleh Pantarlih ini juga kerap kali menjadi potensi pelanggaran dan ketika Pantarlihnya sudah melakukan itu kemudian di setorkan ke KPU dan di input ke Sistem Informasi Data Pemilih, jadi menurut saya kinerja Pantarlih penting untuk di awasi," tutupnya. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini