TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak informasi mengenai cara berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan pada artikel ini sesuai dengan data yang kami rangkunm dari situs resmi BPJS Kesehatan.
Sejumlah orang ini berhenti menggunakan layanan BPJS Kesehatan yang dimilikinya namun belum mengetahui cara-caranya.
Oleh karena itu banyak yang mencoba untuk mencari cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Namun perlu diketahui bahwa peserta aktif BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaannya terkecuali dengan syarat-syarat khusus.
• Panduan dan Cara Agar BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan Di Dokter Spesialis Tahun 2023
Sebab BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memuat secara jelas bahwa semua penduduk wajib menjadi peserta.
Dengan demikian sejatinya tidak ada cara bagi peserta aktif untuk menonaktifkan atau memberhentikan layanan BPJS Kesehatan yang dimilikinya.
Jika peserta memilih untuk menunggak atau tidak membayar iuran, status peserta BPJS Kesehatan memang menjadi tidak aktif, tapi bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.
Dilansir dari Kompas.com, BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal dunia.
Berikut dijelasakan secara rinci.
Cara pertama yang paling mudah adalah secara online. Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi E-Dabu.
Aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha), adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan untuk karyawannya.
Untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan lewat aplikasi E-Dabu, kamu dapat mengikuti langkah-langkah, berikut ini:
1. Download aplikasi E-Dabu di Google Play Store
2. Selanjutnya, kamu harus mendaftar, kemudian login dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
3. Pilih menu mutasi peserta