Penyebab Ayu Thalia Tidak Dipenjara usai Vonis Bersalah Atas Laporan Putra Ahok Nicholas Sean

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Thalia (tengah) setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis 12 Jnauari 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyebab  Ayu Tahlia tidak dipenjara padahal divonis bersalah atas laporan kasus putra Ahok, Nicholas Sean.

Ayu Thalia divonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis 12 Januari 2023.

Ayu Thalia divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Namun, karena masa percobaan, Ayu Thalia tak ditahan.

Ayu pun tak mampu menahan air matanya setelah mendengar vonis tersebut.

• Ayu Thalia Nangis Sesenggukan, Usai Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

Pertama, menyatakan Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memfitnah.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan penjara.

Ketiga, menetapkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari sebelum masa percobaan selama 10 bulan penjara berakhir, terdakwa kembali terjerat tindak pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Di akhir persidangan, hakim ketua Sutadji kembali memberi penjelasan mengenai vonis Ayu Thalia tersebut.

"Jadi begitu, Saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana. Saudara dijatuhkan pidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap kata hakim ketua bernama Sutadji dalam persidangan.

"Enam bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang enam bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

Setelah mendengarkan vonisnya, Ayu terlihat mengatupkan kedua telapak tangannya ke wajahnya, lalu mulai menangis.

Terdengar, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni juga meneriakkan "Alhamdulillah" setelah putusan itu dibacakan.

Halaman
12

Berita Terkini