TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jelang akhir tahun 2022 viral pemberitaan tentang perselingkuhan menantu laki-laki dan Mertua perempuan.
Bahkan dikabarkan mereka sampai terlibat tindakan perzinahan.
Didalam Islam pembagian zina tersebut merupakan Zina muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah.
Sementara untuk Zina yang dilakukan oleh orang yang tidak pernah menikah disebut dengan Zina ghairu muhsan.
Lantas apa hukum berzina dalam hukum Islam.
• Lima Pertanyaan dan Jawaban Seputar Isra Mikraj yang Dijalani Rasulullah SAW
Hukuman bagi pelaku zina termaktub dalam Alquran Surat An Nur Ayat 2 yang berbunyi :
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا كُلَّ وَ حِدٍ مِّنْهُمَا مِا ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَا ئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS An Nur ayat 2)
Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar
Penerapan had bagi pelaku tindak pidana zina baik laki-laki maupunperempuan, dapat dilaksanakan jika tertuduh telah melalui proses pembuktian menurut aturan hukum Islam dan diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan.
Rasulullah SAW sangat berhati-hati dalam melaksanakan had zina ini.
Oleh Karena itu, Beliau tidak akan melaksanakan had zina sebelum yakin bahwa tertuduh benarbenar berbuat zina.
• Arti Rasul dan Tujuanya Diutus ke Dunia Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 5 SD
Artinya proses utuk penetapan hukuman had, tidaklah sederhana.
Berikut ini adalah dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:
- Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Yang kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya.
- Pengakuan pelaku zina.
Berdasarkan Sabda Nabi Muhammad SAW yang terjemahanya sebagai berikut :
“Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra. Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan bahwa ia telah berzina.
Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasulullah Saw menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhsan.” (HR. al-Bukhari)
Sebagian Ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.
Adapun had zina itu sendiri dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pelaku zina sudah baligh dan berakal
2. Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan
3. Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had
4. Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.